Resmi Menikah, Warga Wajib Ubah Status Perkawinan Segera

TELITI: Warga Kabupaten Pati saat melakukan pengurusan berkas kependudukan kemarin, Rabu (14/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO).
TELITI: Warga Kabupaten Pati saat melakukan pengurusan berkas kependudukan kemarin, Rabu (14/7/21). (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO).

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa Bakaran Wetan temui warganya yang belum memperbaiki status perkawinan, meski telah resmi menikah.

Kasi Pelayanan Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Agus Tiyono mengungkapkan, rata-rata warga yang belum merubah status perkawinan tersebut, yang bersangkutan sedang berada di luar daerah atau merantau.

Padahal menurutnya, hal ini sangat penting untuk mengajukan berkas kependudukan yang lain di kemudian hari nanti.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Terkait hal ini kami berharap agar warga segera mengurusnya. Sebab ketika sudah punya anak, tentu pasangan yang sudah menikah akan kesulitan membuat akta kelahiran anak,” imbuhnya.

Baca juga:
Banyak Warga Wakilkan Pengajuan Permohonan Berkas Kependudukan

Pihaknya juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait urgensi perubahan status perkawinan tersebut.

Namun, banyak warga yang masih malas mengubah data tersebut, lantaran tidak punya waktu luang dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini.

Png-20230831-120408-0000

Ruminah, warga RT 03/RW 02, Desa Bakaran Wetan  mengaku, terkait pengurusan berkas kependudukan memang tidak ada kendala yang serius.

Namun, ia mengaku terkadang ada rasa malas untuk mengurus sendiri sehingga pihaknya mewakilkan kepada keluarga, tetangga atau perangkat desa.

Baca juga:
Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Pati Terapkan WFH

“Sebenarnya saya juga ingin mengurusnya melalui aplikasi ketika ada perubahan berkas kependudukan. Tetapi, saya tidak begitu paham cara penggunaan gawai,” ungkap Ruminah.

Lanjutnya, “Lebih mudahnya saya meminta tolong perangkat desa atau kerabat lain untuk mengurus berkas kependudukan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau agar masyarakat tidak malas untuk mengurus berkas kependudukan secara mandiri, utamanya terkait status perkawinan.

Karena biaya kepengurusan KK gratis. Sedangkan ketika ada keterlambatan, pemohon akan mendapatkan sanksi denda administrasi sebesar Rp. 50.000.

Baca juga:
Wali Kota Surabaya Siapkan RS Darurat di Tiap Kelurahan

“Selain itu, warga juga harus memastikan bahwa berkas kependudukan mereka serahkan kepada pihak yang amanah,” himbaunya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *