TANGERANG, Lingkar.co – Satuan Plisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mendapati 24 kamar yang diduga dijadikan praktik prostitusi di kawasan Pakubaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Parahnya, bisnis tersebut disamarkan pelaku dnegan berjualan pakaian obral.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan, penggerebekan ruko tersebut setelah pihaknya mendapati informasi dari masyarakat.
“Ada masyarakat yang melapor. Memang saat itu kami menggerebek masih agak sore. Kami bersma Polres Tangsel ke TKP di Ruko Melia. Ada satu toko pada bagian depan lantai bawa memang memajangkan pakaian dengan harga yang diobral Rp20-25 ribu rupiah,” katanya, Rabu (1/2/2023).
Ketika petugas memeriksa lantai dua bangunan ruko tersebut terdapat salon dan beberapa Wanita yang mencurigakan sehingga petugas kembali memeriksa seluruh area salon.
“Saat cek ke atas ditemukan kamar-kamar untuk terapi pijat dan kami pergoki pasangan yang ada di dalam terindikasi selesai melakukan hubungan maupun akan melakukan hubungan. Kurang lebih ada 24 kamar di situ,” imbuhnya.
Dalam ruko tempat prostitusi tersebut terdapat 6 orang perempuan dan 10 orang laki-lakiyang kemudian dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat usaha toko pakaian itu hanya kedok untuk mengelabuhi masyarakat.
Atas tidakan tersebut, Satpol PP Kota Tangerang Selatan membawa 6 wanita diduga PSK ke Dinas Sosial.
“Tempat itu adalah tempat usaha jual beli baju tetapi hanya kedok saja. Karena kenyataanya ada usaha lain yaitu terapi atau pijat yang dari segi legalitas menyalahi aturan. Maka seluruh pelaku kita mintai keterangan dan akan dibimbing diarahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps