SEMARANG, Lingkar.co – Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Semarang menyita minuman keras (miras) dari Resto and Bar Openair, Tawangsari, Kota Semarang, Senin (7/2) malam. Puluhan miras itu mereka sita antaran belum mendapatkan izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya tidak ingin ada yang mempermainkan aturan. “Ada miras tidak berizin. Kami tidak mau Kota Semarang buat mainan,” kata Fajar, usai operasi yustisi sepanjang jalan Purianjasmoro sampai Pantai Marina.
Dalam Setahun, Satpol PP Semarang Amankan 300 Manusia Silver
Fajar menegaskan, selama belum bisa menunjukkan izin, miras-miras tersebut akan mereka sita. Bahkan, pihaknya menyebut akan menindak tegas melalui jalur hukum.
“Kita Tipiringkan (Tindak Pindana Ringan). Besok owner (pemilik) harus bisa menunjukkan surat. Selama belum ada (surat izin) kami sita dulu,” tegas Fajar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, awalnya Satpol PP datang ke tempat tersebut untuk mengecek kepatuhan pegawai dan pengunjung mengenai protokol kesehatan (prokes). Namun, pihaknya malah mendapati adanya 89 botol miras yang belum berizin.
Miras-miras berbagai merek itu terpajang jelas di depan display Bar. Di antaranya ada Red Rebel, Mom, Vodca, Campiri, Aperol dan lainnya. Saat mengetahui miras-miras tersebut belum mendapat izin. Satpol PP langsung bergerak cepat menyitanya. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Lingkar.co)