PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski berlaku seumur hidup, masyarakat harus melakukan penggantian halaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) jika terdapat perubahan data.
Kebijakan E-KTP yang berlaku seumur hidup tersebut merupakan amanat Undang-Undang Adminduk UU No. 23 Tahun 2006 dan UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 64 ayat (7) dan ayat (8).
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan E-KTP bagi WNI memang berlaku seumur hidup. Namun berdasarkan aturan, E-KTP harus diganti jika terdapat perubahan elemen data.
“Contohnya, misal dulu saat perekaman data tidak pakai kerudung, sekarang pakai kerudung dan masyarakat ingin mengganti foto pada E-KTP juga bisa,” ujar Rubiyono.
Baca juga:
Begini Tahapan Pengajuan KTP Bagi Pemula
Sementara itu, untuk mengubah elemen data yang tertera di E-KTP, pemohon harus menyertakan berkas kependudukan penunjang yang lain dengan lengkap.
Seperti halnya ketika ada masyarakat yang pindah domisili, maka harus segera melakukan perubahan alamat kependudukan dengan mengisi formulir permohonan pindah antar Kabupaten/kota/provinsi secara lengkap.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus mencantumkan tujuan pindah dan jumlah anggota keluarga yang pindah.
“Harus mengetahui RT, lurah atau kepala desa dan camat. Juga harus mengembalikan kartu keluarga asli, dan melampirkan E-KTP” jelasnya Rubiyono.
Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19
Setelah itu, Disdukcapil Pati akan memprosesnya maksimal tiga hari kerja. Ketika terjadi keterlambatan, masyarakat akan di kenakan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku sejumlah Rp. 37.500.
“Setelah suratnya jadi, pemohon bisa membawa surat pindah dari Disdukcapil Pati ke tempat tujuan untuk pengurusan berkas kependudukan pada alamat yang baru,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi