Begini Tahapan Pengajuan KTP Bagi Pemula

LENGGANG: Suasana Kantor Disdukcapil Pati, terlihat hanya sedikit pemohon berkas kependudukan yang sedang mengantrikan berkas kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
LENGGANG: Suasana Kantor Disdukcapil Pati, terlihat hanya sedikit pemohon berkas kependudukan yang sedang mengantrikan berkas kependudukan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Bagi masyarakat yang hendak melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk pertama kali, begini cara dan tahapannya.

Rubiyono selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menghimbau masyarakat pemula, bisa langsung melakukan pengajuan permohonan KTP elektronik ke kantor kecamatan setempat maupun Kantor Disdukcapil Pati.

Sedangkan persyaratan yang harus warga bawa berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau suarat keterangan yang menyatakan pemohon sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Pati Ungkapkan Alasan Tak Berikan Salinan Data Penduduk

Setelah persyaratan lengkap, pemohon tinggal melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas kepada petugas kantor kecamatan maupun kantor pencatatan sipil.

Setelah berkas lengkap, petugas akan melaksanakan perekaman data KTP elektronik. Pada proses ini,membutuhkan proses maksimal satu hari kerja.

Setelah melalui proses perekaman data kependudukan dan data biometri, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan melakukan pencocokan data terlebih dahulu.

Png-20230831-120408-0000

“Ketika status datanya sudah Print Readi Record (PRR), maka KTP elektronik bisa segera tercetak dan di teruskan kepada masyarakat,” ujar Rubiyono.

Baca juga:
Bahaya Picu Kejahatan, Jangan Unggah Data Kependudukan Ke Media Sosial

KTP Hilang, Bisa Ajukan Ulang

Jika warga kehilangan KTP, Rubiyono mengungkapkan bahwa warga bisa langsung mengajukan pencetakan KPT ulang dengan menyertakan fotokopi KK serta surat kehilangan asli dari kepolisian.

“Usai pengajuan petugas terima, KTP elektronik akan jadi, maksimal tiga hari kerja dengan persyaratan lengkap dan jaringan lancar,” imbuhnya.

Selain itu, ketika ada perubahan status kependudukan, alamat atau lainnya. Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan kepada kantor kecamatan atau langsung datang ke Disdukcapil Pati.

“Terkait persyaratan untuk perubahan status karena perkawinan, maka yang bersangkutan bisa menyertakan surat nikah, fotokopi KTP elektronik suami dan istri, serta surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang),” urainya.

Baca juga:
Cak Suko: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Tukang Instruksi

Pihaknya menghimbau masyarakat, agar aktif melakukan perubahan berkas kependudukan. Terlebih, ketika ada penambahan atau pengurangan kartu kerluarga.

“Meski pelayanan berkas kependudukan gratis, ketika terlambat melakukan pengurusan, masyarakat tetap akan di kenakan denda administrasi, hal ini bertujuan untuk membantu warga tertib administrasi data kependudukan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *