Site icon Lingkar.co

BPN Kesulitan Mencari Peserta PTSL, Dampak Lahan Hampir 100 Bersertifikat di Karanganyar

ILUSTRASI: Lahan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: Lahan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro mengungkapkan sulitnya mencari calon peserta PTSL tahun 2021 yang baru.

Pihaknya menyatakan, hal ini karena hampir 100 persen lahan di Kabupaten Karanganyar sudah bersertifikat semua.

“Kami saat ini kesulitan mencari peserta PTSL, padahal kami mendapatkan target dari pemerintah sebanyak 18.320 bidang, ini kan sangat banyak,” kata Anton saat di jumpai di ruang kerjanya, Senin(21/6).

Baca juga:
Berikut Manfaat, Syarat, dan Tahapan untuk Memperoleh Sertifikat Tanah PTSL Gratis

Dengan adanya kekurangan peserta ini menurutnya tim fisik dan yuridis harus sangat berhati hati untuk menerima pemohon program PTSL yang baru.

“Karena kami banyak menemukan bidang tanah yang sudah tersertifikat masih ikut PTSL,’’ jelas Anton.

Selain itu kendala lain adalah banyaknya sertifikat lama keluaran tahun 1960 sampai 1990 tanpa gambar yang pemilik awalnya tidak ada perubahan pemeliharaan data dan pemiliknya berada di kota lain.

Baca juga:
Hampir 100 Persen Tanah Sudah Bersertifikat, BPN Ajukan Revisi Capaian PTSL 2021

“Lalu batas kawasan hutan dan kawasan budidaya tidak jelas. Patok-patok kehutanan banyak yang hilang,” terang Anton.

Menurutnya juga ada beberapa pemohon dengan alasan hak C dan persil dari desa tetapi letak tanah masuk kawasan kehutanan.


ILUSTRASI: Lahan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Banyak Pemohon Berdomisili di Luar Kabupaten Karanganyar

Kemudian pihaknya menambahkan, adanya beberapa masalah lain seperti beberapa bidang  K3-3 yang tumpang tindih dengan bidang lain atau masuk dalam sertipikat lain.

Baca juga:

94 Karyawan Pabrik Sepatu di Jaten Positif Covid-19

“Sehingga kami tidak bisa mengkonversikan bidang tersebut menjadi K1,” ungkapnya.

Selain itu, banyak hasil pengukuran dari pihak ketiga tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan posisi koordinatnya harus ada perbaikan dan pengukuran ulang.

Menurut Anton, banyaknya pemohon yang berdomisili di luar kabupaten Karanganyar, ini juga menjadi kendala. Karena berdampak pada lambatnya proses pemberkasan.

Baca juga:

Ratusan Orang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

“Salah satu upaya mengatasi kendala tersebut adalah dengan mengadakan Pemetaan Partisipatif bersama Pemerintah Kabupaten dan Desa,” jelas Anton.

Upaya ini menurutnya, dengan mengadakan inovasi SIPEDATI (Sistim Informasi Peta Desa Terintegrasi) yang memuat berbagai informasi  tematik dalam satu peta.


ILUSTRASI: Lahan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Pengajuan PTSL Libatkan Satgas Desa

Dalam kesempatan ini, Anton juga menjelaskan, tata cara bagaimana proses pengajuan program PTSL yang tentunya melibatkan Satgas Desa.

Pemilik tanah mengajukan persyaratan kepada Satgas Desa. Setelah semua persyaratan tidak ada masalah, kemudian desa melimpahkan berkasnya ke ATR/BPN Karanganyar.

“Pemilik tanah ke Satgas Desa bawa administrasi kelengkapan seperti girik jual beli kalau jual beli. Lalu KK, KTP subjek maupun objek, kalau clean and clear, tidak ada sanggahan akan kita umumkan,’’ ujarnya.

Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif

Anton menyampaikan, pada tahun anggaran 2021 ini, pihaknya menyasar 84 desa untuk ia libatkan dalam program PTSL dari 177 desa/kelurahan di Kabupaten Karanganyar.

“Kantor ATR/BPN Karanganyar menurut Anton juga sudah melakukan sosialisai selama 2 pekan ada awal Januari 2021 terkait program PTSL ini kepada masyarakat,” pungkas Anton. (jok/luh)

Exit mobile version