Hampir 100 Persen Tanah Sudah Bersertifikat, BPN Ajukan Revisi Capaian PTSL 2021

ILUSTRASI: Kegiatan Pengukuran oleh. Satgas fisik program PTSL Di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kegiatan Pengukuran oleh. Satgas fisik program PTSL Di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar merevisi capaian program PTSL 2021 (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro menjelaskan bahwa Kabupaten Karanganyar mendapatkan target program PTSL 2021 dari pemerintah pusat sebanyak 18.280 bidang (target SHAT).

Baca juga:
Berikut Manfaat, Syarat, dan Tahapan untuk Memperoleh Sertifikat Tanah PTSL Gratis

Ia mengungkapkan dalam proses program PTSL, hampir semua tanah di Kabupaten Karanganyar sudah memiliki sertifikat.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Oleh sebab itu Kantor ATR/BPN Karanganyar mengajukan revisi target SHAT 10.050 bidang dengan Peta Bidang Tanah yang semula 17.500 bidang juga dimintakan revisi menjadi 8.000 bidang.

“Kami sudah mengusulkan revisi target kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah dan sudah disetujui. Tinggal menunggu keputusan pusat melalui Dirjen Anggaran,” ujarnya.

Baca juga:
94 Karyawan Pabrik Sepatu di Jaten Positif Covid-19

Anton menjelaskan di Jawa Tengah beban  PTSL adalah 2 juta bidang tanah terbagi di 35 kabupaten/kota, sedangkan di eks karesidenan Surakarta, rata-rata tinggal 1 persen yang berlum tersertifikat.

Png-20230831-120408-0000

“Kenapa ujug-ujug dapat 18. 320 bidang, saya bertanya-tanya. Boyolali yang masih banyak lahannya hanya 3000 sekian,”

Lanjutnya, “Klaten bidangnya masih banyak lebih rendah targetnya (dari Karanganyar),’’ terang Anton.

Baca juga:
Kenali Gejala Varian Covid-19 Alpha, Beta, dan Delta Berikut Ini

Realisasinya dari target SHAT tersebut hingga saat ini sudah mencapai  4500 bidang. Kantor ATR/BPN Karanganyar menargetkan pada oktober 2021 mendatang, revisi target capaian program PTSL sudah bisa terpenuhi.

Anton menerangkan, memasuki pertengahan tahun 2021 ini, sudah 5500 bidang tanah yang masuk dalam PBT proses pengukuran program PTSL tersebut.

Sedangkan untuk biaya satuan pembuatan sertifikat masih mengacu kepada DIPA sebesar Rp. 213.645 per bidang.

Baca juga:

Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif

“Sedangkan untuk Pra PTSL sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,’’ pungkas Anton (jok/luh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *