Budaya Jawa Masih Melekat, Jadi Kendala Perbarui Berkas Kependudukan

TELITI: Perangkat desa sedang melakukan pemeriksaan data kependudukan belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TELITI: Perangkat desa sedang melakukan pemeriksaan data kependudukan belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Budaya Jawa yang masih melekat pada masyarakat Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan masih menjadi kendala untuk pasangan yang baru menikah ketika ingin melakukan perubahan berkas kependudukan.

Sebab kebanyakan pasangan muda, biasanya menunggu hitungan jawa yang menurut masyarakat juga sudah memiliki paten sendiri.

Sehingga keputusan untuk menetap para pasangan suami istri baru pada wilayah ini, biasanya baru berubah selang beberapa waktu hingga beberapa tahun.

Kasi Pelayanan Desa Mangunlegi, Sukaryono mengungkapkan, memang benar masih adanya faktor budaya jawa yang masih melekat kuat pada masyarakat, untuk menentukan tempat menetap setelah perinikahan.

Baca juga:
Pemdes Kedalon Aktif Tanyakan Keinginan Warga Pindah Datang

Hal ini menurut Sukaryono juga menjadi kendala untuk segera melakukan perubahan kependudukan setelah menikah.

“Jadi, masih kami temui identitas warga yang sudah menikah masih belum berubah. kebanyakan masyarakat baru ingin merubah berkas setelah beberapa bulan kedepan setelah pindah,” terangnya.

Tetapi untuk pengurusan berkas kependudukan, seperti akta kematian maupun kelahiran yang harus langsung meminta ke kantor Disdukcapil Pati warga cenderung tertib.

“Masyarakat sudah sadar untuk selalu melakukan pengurusan berkas kependudukan. Sebab kami sering mendapatkan warga yang meminta surat pengantar dari desa,” imbuhnya.

Imbau Warga Urus Mandiri Berkas Kependudukan

Kadus Asemlegi Desa Mangunlegi, Sulistiya Purnama menambahkan. Terkait pembaharuan berkas kependudukan, pihaknya juga sering menghimbau kepada warga untuk mengurus sendiri data kependudukan.

“Agar tidak legi menggunakan calo untuk merubah data kependudukan, karena hal tersebut bersifat pribadi,” jelas Sulistya.

Baca juga:
Vaksinasi Pelaku UMKM dan Koperasi di Jatim, Target 1000 Orang per Hari

Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono menambahkan, ketika terjadi peristiwa kependudukan masyarak wajib melakukan pelaporan.

Jangan sampai baru mengurus ketika ada keperluan, ketika butuh masyarakat akan berpacu dengan waktu untuk mengurusnya karena harus segera selesai.

Sekalipun terdapat tradisi jeda waktu untuk pindah tempat pada pasangan yang baru menikah. Masyarakat harus tetap melakukan perubahan status berkas kependudukan.

“Pengajuannya sekarang juga mudah, jadi jangan sampai adat menjadi penghambat untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi