Pemdes Kedalon Aktif Tanyakan Warga Pindah Datang

TERLIHAT: Balaidesa Kedalon, Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tampak depan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TERLIHAT: Balaidesa Kedalon, Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tampak depan. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Sebagai upaya penertiban berkas kependudukan masyarakat pada Desa Kedalon, Kecamatan Batangan. Pemerintah Desa (Pemdes) Kedalon aktif menanyakan keinginan warga yang melakukan pindah datang.

Sebab dengan demikian, pemerintah desa bisa lebih mudah dalam melakukan pengawasan arus kependudukan dan kontrol sosial pada masyarakat pendatang.

Menurut Kasi Kesejahteraan Desa Kedalon, Suwarsih. Bagi masyarakat yang melakukan pindah datang bagi warga yang tidak menetap lama jarang sekali. Sebab untuk menetap dimanapun adalah hak setiap masyarakat.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Meski demikian, pemerintah desa tetap melakukan pemantauan. Selain itu, Pemerintah Desa Kedalon juga melakukan pencatatan wilayah asal warga yang pindah datang sambil melakukan konfirmasi dari wilayah asal.

Baca juga:
Tidak Semua Pengurus Akta Kelahiran Mendapatkan KIA

“Ketika warga yang pindah datang berasal dari wilayah lain, pemerintah desa tetap melakukan pemantauan kepada RT/RW. Memang kami sering bertanya kepada warga yang pindah datang, ingin menetap atau hanya sementara tinggal,” ungkapnya.

Dengan perlakuan demikian lanjutnya, masyarakat setempat juga aktif untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan seperti alamat tempat tinggal.

Png-20230831-120408-0000

Terkait proses pengajuannya, masyarakat biasanya meminta bantuan dari desa maupun mengurus sendiri melalui aplikasi atau website Disdukcapil Pati.

“Untuk mengurus KTP bagi pemula, pemohon membawa fotokopi KK, akta kelahiran, surat pengantar dari desa. Sedangkan ketika KK nya masih model lama, biasanya pemohon harus melakukan pembaharuan KK terlebih dahulu,” imbuhnya.

Lakukan Pemeriksaan Berkas Kependudukan Warga

Selama ini ketika ada perubahan KK, pemdes juga melakukan pemeriksaan berkas kependudukan yang dibawa pemohon sebelum diajukan ke kantor kecamatan ataupun kantor Disdukcapil Pati.

Baca juga:
Pelaku UMKM Surabaya Terpuruk di Masa PPKM

“Ini penting, agar masyarakat juga tahu terkait kelengkapan berkas pengajuan. Selain itu, kami juga bisa menggunakan metoda ini untuk mengetahui arus kependudukan,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau, agar masyarakat aktif dalam melakukan pembaharuan atau pelaporan semua peristiwa kependudukan.

Saat ini, data kependudukan sudah terintegrasi hampir semua lini mulai perbankan, pajak, kesehatan dan lainnya.

“Oleh sebab itu, mari kita lakukan pembaharuan berkas kependudukan ketika ada perubahan atau melakukan pelaporan peristiwa kependudukan yang terjadi mulai dari lingkungan keluarga,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *