Lingkar.co – Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan tas merah putih yang sempat menggegerkan warga setelah ditemukan di tepi Jalan Tol ABC Jatingaleh, Kota Semarang, tidak mengandung benda berbahaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Gegana Brimob Polda Jateng, isi tas tersebut hanya berupa pakaian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan tas tersebut telah diperiksa secara menyeluruh dan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan lainnya.
“Terima kasih rekan-rekan sekalian. Tadi hasil temuan tas yang diduga barang mencurigakan sudah dilakukan pengecekan oleh tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah dan sudah dibongkar. Isinya dicek hanya pakaian yang bersangkutan, pakaian-pakaian dan pakaian dalam, jadi tidak ada barang-barang yang mencurigakan dari dalam tas tersebut,” ujar Artanto kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, tidak ada potensi bahaya dari tas tersebut.
“Jadi normal itu barang pakaian biasa. Tidak ada hal yang diduga membahayakan. Hanya pakaian biasa, celana dalam, kaos kaki, dan sebagainya itu saja,” lanjutnya.
Kronologi Penemuan
Artanto menjelaskan, peristiwa bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tas mencurigakan di tepi jalan tol. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Setelah ada laporan dari masyarakat, kemudian polisi mendatangi TKP dan segera menghubungi pihak Polda, dalam hal ini Brimob. Brimob dengan tim Gegananya datang untuk melakukan pemeriksaan dan deteksi terhadap barang tersebut,” jelasnya.
Tim Gegana kemudian melakukan prosedur pengamanan, pemeriksaan, dan pembongkaran tas untuk memastikan tidak ada ancaman.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran, tidak ada yang mencurigakan. Isinya hanya pakaian-pakaian saja,” tegas Artanto.
Meski tidak ditemukan unsur berbahaya, pihak kepolisian masih menelusuri kepemilikan tas tersebut.
“Barang tersebut tertinggal dan bukan hal yang berbahaya. Kami masih menelusuri kepemilikannya siapa,” kata dia.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan benda mencurigakan di ruang publik, agar dapat ditangani sesuai prosedur keamanan yang berlaku. (*)
Penulis: Husni M Bojes







