Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Ganjar Ingatkan Kepala Daerah: Jaga Integritas!

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. FOTO: Rezanda Akbar D/Lingkar.co
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. FOTO: Rezanda Akbar D/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dalam kasus korupsi. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menanggapi berita tersebut.

Ganjar mengingatkan, bahwa seluruh perangkat daerah lainnya harus menghindari kasus serupa.

“Ini juga peringatan untuk tidak gratifikasi, jual beli jabatan, atur proyek, dan semacamnya masih jadi perilaku buruk,” ucapnya, mengutip detik.com, Sabtu (4/9/2021).

Untuk itu, Ganjar meminta, seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas. Seperti halnya yang selalu ia sampaikan saat melantik kepala daerah.

“Jaga integritas. Biasanya saya sampaikan saat saya melantik kawan-kawan kada (kepala daerah),” pesan Ganjar.

Terkait jabatan Bupati Banjarnegara, Ganjar telah meminta Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, agar melakukan konsolidasi.

“Saya sudah telepon Wabup agar segera mengkonsolidasikan pemerintahan. Jangan sampai layanan publik terganggu,” ujarnya.

“Pak Wabup sampaikan hari ini diadakan pertemuan dengan OPD. Saya akan ke sana,” sambungnya.

BUDHI DIDUGA TERIMA FEE RP2,1 MILIAR

Seperti pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jateng, Tahun 2017-2018.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan dalam rilisnya kepada Lingkar.co, Jumat (3/9/2021) malam.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan,” kata dia.

“Malam hari ini, KPK menetapkan dua tersangka antara lain, BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” lanjutnya.

Kedy Afandi (KA) adalah orang kepercayaan Budhi, sekaligus pernah menjadi ketua tim sukses dalam Pilkada Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.

Baca Juga:
Bupati Dikejar KPK soal Aset Daerah

Keduanya resmi menjadi tahanan KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Firli.

Budhi menghuni rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1. Sedangkan, Kedy Afandi, mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira Rp2,1 miliar

“Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekira sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Firli.

Kepada kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Penulis : Detik.com | Rezanda Akbar D

Editor : Nadin Himaya