KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama jajaran Forkopimda dan Bea Cukai Kudus terus berupaya memberantas rokok ilegal.
Seluruh masyarakat di Kota Kretek juga di harapkan bisa ikut membantu menggempur peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah setempat.
Hal itu di sampaikan oleh Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan sosialisasi terkait perundang-undangan di bidang cukai yang dil aksanakan di Desa Pasuruan Kidul Sabtu (18/12).
Kegiatan sosialisasi ini sendiri di adakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus bekerjasama dengan Forkopimda dan Bea Cukai Kudus.
Baca Juga :
Maksimalkam Pelayanan Posyandu, Kader Jemput Bola ke Rumah Warga
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas rokok ilegal. Jangan sampai rokok ilegal ada di Kabupaten Kudus,” tegas Hartopo.
Ia menerangkan bahwa rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mendapati rokok yang di jual ilegal.
Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo juga menyampaikan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus.
Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT di Kabupaten Kudus sudah di sesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada warga terkait bagaimana penggunaan DBHCHT,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini berjalan dengan lancar dengan antusias yang tinggi dari warga setempat. Pasalnya, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat menjadi lebih paham terkait penggunaan DBHCHT di Kabupaten Kudus serta bisa ikut berperan dalam membantu memberantas rokok ilegal.
Penulis : Lingkar News Network