KUDUS,Lingkar.co – Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di 60 desa yang ada di Kabupaten Kudus, terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pemberantasan rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang dilaksanakan di Balai Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Minggu (28/11/2021), Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan perihal peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang saat ini mengalami refocusing anggaran sehingga tidak bisa dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur.
“Adanya PMK 206/PMK.07/2020 membuat dana cukai ini tidak bisa digunakan untuk pembangunan. Sesuai dengan aturan PMK 206, dana cukai dimanfaatkan untuk 50% bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang kesehatan, dan 25% untuk bidang penegakan hukum,” katanya saat sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai pada Minggu (28/11).
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang dirasa sudah cukup, kata dia tidak bisa digeser dan dialokasikan untuk bidang kesehatan.
Penyesuaian Surat Edaran Dari Menteri Keuangan
Hal itu dikarenakan menyesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Keuangan yang menetapkan bahwa peruntukan DBHCHT harus tetap sesuai aturan.
“Peruntukan dana cukai di bidang kesra dimanfaatkan dalam bentuk pemberian BLT kepada buruh rokok yang terverifikasi. Karena alokasinya tidak bisa digeser, maka kemungkinan untuk pemberian BLT bisa bertambah,” ujarnya.
Harapkan Pemberian BLT Tepat Sasaran
Dari pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada buruh rokok yang tidak mampu, ia berharap bisa tepat sasaran. Ia juga meminta itu dapat memberikan manfaat untuk buruh rokok dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Saya berharap pemberian bantuan bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi para buruh rokok di Kabupaten Kudus,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Mejobo Aan Fitrianto menyampaikan terima kasih atas alokasi dana cukai yang diberikan kepada buruh rokok dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebab, di wilayah Kecamatan Mejobo, kata dia sebagian besar berstatus sebagai buruh rokok.
Adanya pandemi covid-19 membuat pendapatan buruh rokok tidak menentu, sehingga bantuan tersebut dinilai sangat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Saya sangat berterima kasih dengan adanya pemberian BLT kepada buruh rokok. Karena dengan pemberian BLT itu, bisa membantu masyarakat utamanya buruh rokok yang terdampak karena adanya pandemi covid-19,” tutupnya.
Lingkar News Network
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps