Berita  

Bupati Kudus Tekankan Pentingnya Kedisiplinan bagi ASN

MEMIMPIN: Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (10/1).ISTIMEWA/Lingkar.co
MEMIMPIN: Bupati Kudus HM Hartopo saat memimpin apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (10/1).ISTIMEWA/Lingkar.co

KUDUS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Putut Winarno menekankan terkait pentingnya kedisiplinan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Pasalnya, tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan kedisiplinan supaya bisa memberikan pelayanan yang optimal.

“Tugas ASN adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang optimal, ASN ini harus disiplin,” tegasnya.

Ia menyebutkan, aturan terkait kedisiplinan bagi ASN ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Plt Kepala BKPP yang akrab disapa Win ini menjelaskan, aturan itu lebih berat pemberian sanksinya dibandingkan dengan peraturan yang lama yakni PP 53 tahun 2010.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, tentang kedisiplinan ASN ini sudah sering disampaikan oleh Bupati Kudus. Menurut Win, penyampaian bupati ini menunjukan bahwa Bupati Kudus memiliki perhatian lebih kepada ASN dan menunjukan rasa kasih sayangnya bupati ke ASN.

“Sehingga jangan sampai ASN melanggar ketentuan dalam PP,” ucapnya.

Win menuturkan, jika ada ASN yang memiliki kegiatan di luar tugas utamanya sebagai ASN, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, silahkan dapat mengundurkan diri untuk mendapatkan pensiun dini. Hal ini supaya pelayanan ke masyarakat yang menjadi tugas utamanya tidak akan terganggu.

Png-20230831-120408-0000

Lebih lanjut, aturan kedisiplinan ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Kehadiran Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia menyebutkan, dalam peraturan yang berlaku, ASN dilarang keluar dari tempat tugasnya tanpa ada ijin dari pimpinan.

“ASN itu wajib melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan terus bertindak tegas terhadap kedisiplinan bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Kudus. Ia menambhakan, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kinerja dan kedisiplinan para ASN.

“Karena ASN itu tugasnya memang melayani masyarakat. Jadi masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika memang ada ASN yang tidak hadir atau tidak disiplin, bisa diadukan kepada pemangku kebijakan supaya bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo tak henti-hentinya menekankan terkait pentingnya kedisiplinan bagi ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Hal ini disampaikan bupati saat memimpin apel di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (10/1).

Orang nomor satu di Kudus itu meminta seluruh ASN untuk selalu disiplin ketika menjalankan tugasnya. Menurutnya, kedisiplinan merupakan dasar kinerja bagi para ASN dalam melayani masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *