Lingkar.co – Seorang oknum debt collector di Kota Semarang menjalani sanksi edukatif berupa simulasi penanganan kebakaran setelah terbukti melakukan aksi orderan fiktif yang sempat mengganggu layanan darurat pemadam kebakaran.
Pelaku diketahui bernama Bonefentura Soa (30), yang akrab disapa Fenan. Ia diwajibkan mengikuti simulasi langsung di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera.
Dalam kegiatan tersebut, Fenan harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap layaknya petugas damkar, mulai dari jaket tahan panas, helm, sepatu khusus, hingga tabung oksigen. Setelah itu, ia mengikuti prosedur pemadaman kebakaran seperti menarik selang, membentangkannya, hingga menyemprotkan air bertekanan tinggi.
Simulasi yang berlangsung singkat namun intens tersebut membuat pelaku merasakan langsung beratnya tugas pemadam kebakaran.
Ia terlihat kelelahan, berkeringat, hingga mengalami sesak napas setelah menyelesaikan rangkaian kegiatan, termasuk merapikan kembali peralatan.
“Berat, sangat berat. Ternyata pekerjaan ini tidak mudah dan cukup sulit untuk dilakukan. Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan debt collector di seluruh Indonesia agar tetap bekerja sesuai SOP dan tidak melakukan tindakan di luar aturan yang bisa merugikan pihak lain, terutama instansi seperti damkar,” ujar Bonefentura Soa, Sabtu (25/4/2026).
Kedatangan pelaku ke kantor damkar juga dimanfaatkan untuk menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada petugas dan masyarakat. Ia mengakui bahwa tindakannya dilakukan secara pribadi tanpa keterlibatan perusahaan tempatnya bekerja.
“Permohonan maaf sebesar-besarnya saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Semarang, khususnya tim damkar. Ini murni kesalahan pribadi saya dan saya akui telah merugikan banyak pihak,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak sesuai dengan standar operasional perusahaan.
“Tidak ada perintah dari perusahaan, ini murni inisiatif saya sendiri. Saya sadar ini melanggar aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti, menjelaskan bahwa sanksi simulasi tersebut merupakan bentuk pembelajaran langsung atas dampak dari laporan palsu yang dilakukan pelaku.
“Teman-teman merasa perlu memberikan pemahaman langsung bahwa tugas ini tidak ringan. Mengenakan perlengkapan damkar itu berat, mulai dari jaket, helm, hingga alat bantu pernapasan. Ini bentuk edukasi agar yang bersangkutan memahami dampak dari perbuatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan palsu sangat berbahaya karena dapat mengganggu respons cepat petugas yang seharusnya menangani kejadian nyata. Dalam kondisi normal, damkar memiliki standar waktu respons maksimal 15 menit sejak laporan diterima hingga tiba di lokasi.
Selain pembinaan, pihak damkar juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses hukumnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ini bukan hanya persoalan pribadi, tetapi menyangkut institusi dan layanan publik yang tidak boleh dipermainkan,” tegas Ade Bhakti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan layanan darurat memiliki konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun dampak terhadap keselamatan masyarakat yang membutuhkan pertolongan cepat. ***












