Bursa Calon Bupati Pati Mulai Ramai, PPP: Kita Nggak Mau Grusa-Grusu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PPP Kabupaten Pati Suwito. Foto: Istimewa.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PPP Kabupaten Pati Suwito. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Bursa calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai ramai di Kabupaten Pati. Bahkan, sudah banyak spanduk bakal calon Bupati Pati yang terpampang di sudut-sudut jalan di wilayah yang berjuluk Bumi Mina Tani Ini.

Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati mengaku belum memiliki gambaran siapa bakal calon Bupati Pati yang bakal diusung.

“Masih lama mas. Belum ada pembicaraan mengenai calon. Kita nggak mau grusa-grusu,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PPP Kabupaten Pati Suwito saat dihubungi Lingkar.co, Selasa (23/4/2024).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Namun, ia mengungkapkan kemungkinan bakal mengusung calon dari internal kader PPP sendiri. Keputusan itu nanti, katanya, menunggu hasil Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) DPC PPP Pati, yang rencananya bakal digelar bulan depan.

“Soal calon, kita nunggu Muskercab setelah putusan MK pada bulan Mei nanti,” ujarnya.

“Nantinya kita bakal menjaring masukan-masukan dari PAC, termasuk siapa nama calon yang bakal diusung,” imbuhnya.

Png-20230831-120408-0000

Lebih lanjut, pihaknya memastikan PPP bakal mengusung calon Bupati Pati yang memiliki kompetensi, sehingga mampu membawa Kabupaten Pati menjadi lebih baik lagi.

“Kita pengennya yang terbaik dari yang terbaik,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, calon yang diusung harus punya perhatian yang baik terhadap agama Islam. Termasuk juga memberikan perhatian lebih kepada para guru ngaji.

“Kalau Pati banyak acara pengajian, manakiban kan bagus. Ya, intinya kita ingin punya Bupati yang bisa membuat Pati semakin maju,” pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dimana sesuai PKPU tersebut, tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps