Lingkar.co – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blora memiliki cara unik untuk kampanye wilayah bebas korupsi (WBK). Tidak dengan seminar atau diskusi, melainkan dengan membagikan sembako kepada pengguna jalan, Jum’at (17/2/2023).
Poster larangan korupsi, suap maupun gratifikasi terbentang. Sementara para pemangku kebijakan membagikan paket sembako kepada masyarakat yang melintas di kawasan alun-alun, tepatnya depan pendopo rumah dinas Bupati Blora.
Pantauan di lokasi, nampak ketua pengadilan negeri Blora bersama jajaran dan Bupati Blora, Arief Rohman membagikan paket sembako pada pengendara sepeda motor.
“Jadi, ini dalam rangka penilaian zona intregitas, wilayah bebas korupsi, salah satunya adalah kampanye pada masyarakat, terus ada pemeriksaan dan pembagian sembako untuk masyarakat,” ucap Arief.
Gus Arief, sapaan akrab Arief Rohman berharap, upaya pengadilan negeri Blora mewujudkan daerah yang bersih dari kasus rasuah dapat terwujud.
“Semoga apa yang direncanakan dari PN Blora ini, bisa tercapai dan bisa menyandang status WBK (wilayah bebas korupsi),” ucapnya.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Blora, Aslan Ainin, mengungkapkan kegiatan tersebut untuk mewujudkan zona integritas menuju Blora sebagai wilayah bebas dari korupsi.
“Utamanya sistem pelayanan di PN Blora sudah terintegrasi seluruhnya,” ujarnya.
“Jadi, kalau ada pengunjung, semisal masyarakat setelah mengisi (buku daftar) tamu lalu diberi identitas ID card tamu, namun terbatas dalam berkunjungnya,” urainya.
Aslan Ainin lantas menegaskan, pada prinsipnya masyarakat yang berhubungan dengan PN Blora, baik keperluan mengurus surat dan lain-lain, biaya sangat ringan dan sesuai ketentuan.
“Untuk surat-surat yang dibutuhkan masyarakat hanya biaya Rp10ribu,” ungkapnya.
Cara PN Blora tersebut menarik bagi warga. Salah satunya, Indah warga Kelurahan Kauman yang sedang melintas. Ia mengaku sangat senang dengan pola sosialisasi seperti itu.
“Alhamdulillah, ini dapat paket sembako. Sangat senang dan mendukung pengadilan negeri Blora dalam mewujudkan zona wilayah bebas korupsi,” ucapnya. (*)
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps