Kendal Darurat Sampah, Kepala DLH Pimpin Aksi Turun Jalan di Car free Day

Kendal Darurat Sampah, Kepala DLH Pimpin Aksi Turun Jalan di Car free Day
Kendal Darurat Sampah, Kepala DLH Pimpin Aksi Turun Jalan di Car free Day. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Lingkar.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto memimpin aksi turun ke jalan. Pihaknya melakukan long march di sepanjang area car free day dari Stadion Madya Jalan Laut menuju Stadion Utama Kebondalem Kendal, Minggu (19/1/2025).

Pantauan di lokasi, jajaran DLH ini berjalan kaki dari Stadion Masdya Kendal menuju Taman Garuda, kemudian dilanjutkan di Stadion Utama Kebondalem. Mereka membawa atribut berupa spanduk dan tulisan seperti Kendal Darurat Sampah, Pilah Sampah, Ganjil Organik Genap Non Organik, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50 juta dan lain sebagainya.

Sambil berjalan kaki, Kepala DLH juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di area car free day. Menggunakan pengeras suara, Aris menggaungkan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal.

Ada dua penekanan yang akan dilakukan DLH Kendal terkait pengelolaan sampah. Yang pertama adalah pemilahan sampah mulai dari sampah rumah tangga dan yang kedua adalah pemberlakuan ganjil genap baik pengangkutan maupun pembuangan sampah.

Kepala DLH Kendal mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk memberikan sosialisasi bahwa Pemerntah Kabupaten Kendal mulai memberlakukan pilah sampah dan penerapan ganjil genap sampah organik non organik mulai 1 Februari 2025,

“Ini sebagai pendobrak bahwa kita akan segera melaksanakan Perda Nomor 13 Tahun 2012. Yang kita tekankan adalah terkait kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah. Kemudian pemberlakuan ganjil genap yang akan dilakukan bulan Februari 2025,” ujar Aris Irwanto.

Png-20230831-120408-0000

Dirinya menjelaskan, mulai 1 Februari 2025 nanti, proses pengangkutan maupun pembuangan sampah di TPA Darupono harus sesuai pemberlakuan ganjil genap.

“Ganjil untuk sampah non organik, genap untuk sampah organik. Kemudian nanti kita juga akan sampaikan terkait sanksi hukum. Di amanat Perda tersebut bahwa semua dilarang membuang sampah sembarangan. Apakah itu di tempat umum, irigasi, pengairan, di halaman rumah orang dan lain sebagainya,” terangnya.

Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar adalah berupa sanksi hukuman kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

“Sehingga ini perlu disadarkan kepada masyarakat. Terutama bentuk sanksi hukuman 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” ungkap Kepala DLH Kendal.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *