Site icon Lingkar.co

Catat! Ini Syarat dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Bagi Pekerja

MENYATAKAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

MENYATAKAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menerima data sejuta pekerja, sebagai tahap awal penerima bantuan subsidi upah BSU.

Pihaknya mengatakan, untuk penyaluran BSU, pihaknya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, terkait data pekerja yang akan menerima BSU.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena paling akurat dan lengkap,” ujarnya, dalam jumpa pers penyerahan data calon penerima BSU bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta.

Sehingga, kata Menaker Ida, datanya akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Baca juga:
Pelaku UMKM Surabaya Terpuruk di Masa PPKM

Dalam konferensi pers melalui zoom dan siaran kanal Youtube Kemnaker itu,  Jumat (30/7/2021), Menaker Ida, menerima data sejuta calon penerima BSU dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Menaker Ida, mengatakan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak sejuta calon penerima sebagai tahap awal penyaluran BSU.

“Data 1 juta calon penerima BSU ini sebagai tahap awal, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang kami proyeksikan menerima BSU,” ujarnya.

Menurutnya, data penerima bantuan dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

“Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun,” kata Menaker Ida.

Baca juga:
Vaksinasi Pelaku UMKM dan Koperasi di Jatim, Target 1000 Orang per Hari

BSU tahun ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020. Bantuan akan pihaknya berikan langsung dua bulan sebesar Rp1 juta.

“Besaran bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Sebelumnya, Rabu (28/7/2021), Menaker Ida, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Permenaker berisi perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca juga:
Tahap Awal, Kemnaker Terima Data Sejuta Calon Penerima BSU

Segera Serahkan Data Ke Bpjs Ketenagakerjaan

Pada kesempatan itu, Menaker Ida, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

 “Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh seluruh Indonesia yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar perusahaan dan pekerja/buruh mendaftar pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama pada masa-masa sulit seperti saat ini,” kata Menaker Ida.

Baca juga:
Legislator Terkesan Penyaluran KUR Sektor Pertanian Pangan

Baca Selanjutnya, Persyaratan Penerima BSU……


MENYATAKAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Berikut Persyaratan Penerima Bsu

1. Pekerja/buruh adalah Warga Negara Indonesa (WNI) yang di buktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

“Sebagai contoh UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 maka  dibulatkan menjadi Rp4.800.000,” kata Menaker Ida.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga:
Pengumuman! Ini Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021

“Ini sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan,” kata menaker Ida.

6. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Mekanisme Penyaluran BSU

Menaker Ida, mengatakan, mekanisme penyaluran BSU langsung ke rekening bank penerima bantuan.

“Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek melalui gadget, atau langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan,” jelasnya.

Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga:
Kemenkes Sebut Angka Kematian Jateng Tinggi, Ini Kata Ganjar

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.

Ia berharap, BSU dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh.

Selain itu, harapan Menaker Ida, dapat meringankan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan pada masa pandemi Covid-19.

“Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” pungkasnya. *

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Exit mobile version