Catat! Ini Syarat dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Bagi Pekerja

MENYATAKAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
MENYATAKAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menerima data sejuta pekerja, sebagai tahap awal penerima bantuan subsidi upah BSU.

Pihaknya mengatakan, untuk penyaluran BSU, pihaknya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, terkait data pekerja yang akan menerima BSU.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena paling akurat dan lengkap,” ujarnya, dalam jumpa pers penyerahan data calon penerima BSU bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Sehingga, kata Menaker Ida, datanya akuntabel dan valid sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Baca juga:
Pelaku UMKM Surabaya Terpuruk di Masa PPKM

Dalam konferensi pers melalui zoom dan siaran kanal Youtube Kemnaker itu,  Jumat (30/7/2021), Menaker Ida, menerima data sejuta calon penerima BSU dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

Menaker Ida, mengatakan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak sejuta calon penerima sebagai tahap awal penyaluran BSU.

Png-20230831-120408-0000

“Data 1 juta calon penerima BSU ini sebagai tahap awal, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang kami proyeksikan menerima BSU,” ujarnya.

Menurutnya, data penerima bantuan dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

“Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun,” kata Menaker Ida.

Baca juga:
Vaksinasi Pelaku UMKM dan Koperasi di Jatim, Target 1000 Orang per Hari

BSU tahun ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020. Bantuan akan pihaknya berikan langsung dua bulan sebesar Rp1 juta.

“Besaran bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Sebelumnya, Rabu (28/7/2021), Menaker Ida, juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Permenaker berisi perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca juga:
Tahap Awal, Kemnaker Terima Data Sejuta Calon Penerima BSU

Segera Serahkan Data Ke Bpjs Ketenagakerjaan

Pada kesempatan itu, Menaker Ida, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

 “Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh seluruh Indonesia yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar perusahaan dan pekerja/buruh mendaftar pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama pada masa-masa sulit seperti saat ini,” kata Menaker Ida.

Baca juga:
Legislator Terkesan Penyaluran KUR Sektor Pertanian Pangan

Baca Selanjutnya, Persyaratan Penerima BSU……

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *