Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Menaker : Wajib berdialog dengan pekerja

TEGASKAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tegaskan pengusaha tak mampu bayar thr, wajib berdialog dengan pekerja. (ANTARA/LINGKAR.CO)
TEGASKAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tegaskan pengusaha tak mampu bayar thr, wajib berdialog dengan pekerja. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tegaskan kepada pengusaha yang tak mampu bayar tunjangan hari raya atau THR 2021 secara penuh atau tepat waktu karena kondisi pandemi, untuk melakukan dialog pekerja terkait pembayarannya.

Aturan tersebut tertuang Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Surat edaran Menaker tersebut terbit per 12 April 2021 dengan tujuan sasaran kepada para kepala daerah terkait untuk menyampaikannya kepada para pengusaha satu perusahaan dalam wilayah tersebut.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Di pecat Sebelum Ramadan, Modus Perusahaan Ngemplang Bayar THR

Hal ini menyusul banyaknya keluhan pegawai terhadap tunjangan THR yang tidak terbayarkan di tahun sebelumnya juga sudah ada beberapa pemecatan pegawau menjelang bulan Ramadan ini.

“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” ujar Menaker Ida.

Kesepakatan Harus Dengan Itikad Kekeluargaan

Ia menegaskan bahwa kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya harus secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
MUI Jawa Tengah Perbolehkan Sholat Tarawih Di Masjid

Hasil dialog tersebut juga harus secara tertulis dan memuat dengan pasti kapan waktu pembayaran tunjangan THR akan terbayarkan.

Dalam edaran yang terbit 12 April 2021 tersebut mewajibkan agar pembayaran THR paling lambat sampai satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja dan buruh bersangkutan.

Kesepakatan yang ada itu sendiri harus dengan berdasar laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan tanpa manipulasi.

Baca juga:
Tidak Ada Anggaran Perawatan, 20 Unit Sistem Peringatan Dini Longsor Rusak

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” jelasnya.

“Kami juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021,” pungkas Ida. (ara/luh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *