Cemarkan Nama Baik, PKB Kota Semarang Polisikan Lukman Edy

Rombongan Pengurus DPC PKB Kota Semarang berfoto bersama seusai melaporkan Muhammad Lukman Edy di halaman Mapolrestabes Semarang. (dok)
Rombongan Pengurus DPC PKB Kota Semarang berfoto bersama seusai melaporkan Muhammad Lukman Edy di halaman Mapolrestabes Semarang. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang mempolisikan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.

Langkah tersebut merupakan dukungan terhadap DPP dan DPW PKB yang mengambil langkah serupa atas dugaan pencemaran nama baik saat di kantor PBNU, baru-baru ini

Antoni Yudha Timor selaku kuasa hukum DPC PKB Kota Semarang memimpin rombongan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Semarang pada Rabu, (7/8/2024) pagi.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Nampak Wakil Ketua DPC PKB Sodri, Sekretaris DPC PKB Juan Rama, dan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah berserta semua anggota Fraksi PKB terpilih, mendampingi tim Kuasa Hukum Antoni Yudha Timor

Mereka telah membawa surat laporan yang ditandatangani Ketua DPC PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun dan Sekretaris Juan Rama.

“Pernyataan Lukman Edy menyerang PKB terindikasi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, ” ujarnya dalam wawancara di halaman Mapolrestabes Semarang

Png-20230831-120408-0000

Bendahara DPC PKB Kota Semarang ini mempertanyakan alasan Lukman Edy mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan. Menurutnya, itu mengandung unsur fitnah.

“Pernyataan Saudara Lukman Edy merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi partai,” terang dia

Terlebih, menurut Antoni, Lukman Edy menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, dan Banpol PKB selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bisa dilihat di website BPK.

Dalam laporan ke Polrestabes tersebut, Antoni membawa barang bukti tauran media penyiaran dari berita internet, termasuk chanel YouTube.

“Kami membawa laporan kronologis dengan lampiran bukti-bukti ucapan Lukman Edy di media massa, dan surat penunjukan kuasa kepada tim hukum,” ucapnya mengakhiri wawancara.

Seperti diketahui, Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal di era Presiden SBY, juga pernah menjadi Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Saat ini Lukman menjabat Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di PT Hutama Karya (Persero) Tbk. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps