Cetak KIA Mudahkan Administrasi Anak

ILUSTRASI: Blangko Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah tercetak. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Blangko Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah tercetak. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski secara prosedur, bayi yang sudah mendapatkan akta kelahiran juga mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Tetapi terkadang, ada beberapa kejadian bayi yang baru lahir hanya mendapatkan akta kelahiran saja tanpa KIA.

Menurut Kasi Pemerintahan Desa Ketanen, Radipan. Wilayah desa setempat masih ada untuk permohonan KIA tidak semuanya jadi, terlebih pada warga yang baru mengurus akta kelahiran. Sebab KIA bakal terbit ketika masyarakat melakukan pengajuan akta kelahiran.

“Meski demikian, tidak semua pengajuan akta kelahiran setelah mendapatkan akta kelahiran mendapatkan KIA juga. Terkait jumlah KIA melalui pemerintah desa masih dikisaran 25 keping. Sedangkan untuk pengajuan KIA melalui sekolah kami belum tahu jumlahnya,” ungkapnya.

Terkait infentarisir secara masal, Desa Ketanen masih belum melakukan. Sebab terkait kegunaan KIA sendiri memang belum begitu dibutuhkan, sebab untuk inventarisir data penduduk pihak desa biasanya mengambil dari arsip KK dan buku pencatatan datang pergi.


Baca juga:

Tegas! PP 94/2021 Melarang PNS Pungut Biaya dari Masyarakat

“Sedangkan untuk pelayanan disekolah, kami belum jelas. Lantaran belum ada sosialisasi dari Disdukcapil Pati,” jelasnya.

KIA Miliki Fungsi yang Sama dengan KTP

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, terkait pencetakan KIA sebenarnya sama seperti pengajuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun bedanya tidak ada perekaman data biometri seperti sidik jari ataupun retina mata. Meski demikian, Disdukcapil Pati tetap berupaya untuk melakukan pencetakan KIA secara optimal.

“Ketika belum diterima oleh masyarakat, masyarakat bisa melakukan pengecekan pada pemerintah desa atau kantor kecamatan setempat. Mungkin, masih belum ada penyaluran,” himbaunya.

Ketika memang tidak ada lanjutnya, masyarakat bisa melakukan pemohonan melalui aplikasi Tarjilu Okke atau meminta bantuan petugas administrasi kependudukan kecamatan setempat.

Bisa saja, akta kelahiran yang telah terbit, untuk pencetakan KIA masuk pada daftar tunggu pencetakan secara masal oleh Disdukcapil Pati.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

“Kami harap, masyarakat tetap mengurus KIA. Karena KIA merupakan data kependudukan untuk memenuhi hak konstitusi bagi anak,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi