JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah mempertegas larangan Pegawai Sipil Negara (PNS) memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan di luar ketentuan.
Larangan pungutan di luar ketentuan, tertuang dalam aturan baru dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Dengan terbitnya PP 94/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawain Nasional (BKN), Satya Pratama, melalui siaran pers, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga:
Berminat Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis? Ini Syarat Bagi Pelaku UMK
Dia mengatakan, ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021, antara lain penambahan ketentuan larangan PNS melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Lebih lanjut pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” sebut Satya.
PP 94/2021 adalah aturan pelaksanadari ketentuan Disiplin PNS yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksana ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN terbit, ketentuan disiplin PNS merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Satya.
KETENTUAN LAIN
Ketentuan baru lainnya, menjelaskan frasa “Masuk Kerja”, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
Kemudian, PP 94/2021, tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi PNS.
“PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Satya.
Aturan baru dalam PP 94/2021 juga mengatur pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Berikut jenis hukuman disiplin (HD):
Kategori HD Ringan
- PNS yang tidak masuk selama tiga hari kerja, dengan hukuman teguran lisan
- PNS yang tidak masuk selama 4-6 hari kerja, dapat hukuman teguran tertulis
- PNS yang tidak masuk selama 7-10 Hari Kerja, harus membuat pernyataan tidak puas secara tertulis
Kategori HD Sedang
- PNS yang tidak masuk selama 11-13 hari kerja, dengan hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
- PNS yang tidak masuk selama 14-16 hari kerja pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
- PNS yang tidak masuk selama 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
Kategori HD Berat
- PNS yang tidak masuk selama 21-24 Hari kerja penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- PNS yang tidak masuk selama 28 hari kerja atau lebih pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
- PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja terus menerus, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja akan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB,” kata Satya.
Kemudian, kata Satya, ketentuan pelaksanaan PP ini akan tertuang lebih lanjut dengan peraturan BKN.
Terakhir, pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP 94/2021, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps