Lingkar.co – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati hingga saat ini masih menerapkan persidangan dengan sistem online atau video conference (vicon). Padahal Covid-19 sudah mereda di seluruh wilayah Indonesia.
Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan bahwa sebetulnya saat ini semua persidangan sudah bisa dilakukan di PN Pati. Namun, karena Peraturan Makamah Agung (Perma) yang mengatur sidang vicon belum dicabut, maka pihaknya masih menerapkannya.
“Perma itu hingga saat saat ini belum dicabut, sehingga kami masih menerapkannya,” katanya, Selasa (6/2/2024).
Di sisi lain, dalam perkara perdata pihaknya mendorongan persidangan dilakukan secara online. Hal ini untuk menghindari kontak secara langsung antara pihak terkait dengan pegawai yang ada di PN.
“Biasanya kita datangkan saksinya di sini (PN), dan terdakwanya di sana (lapas). Kecuali kasus itu menarik perhatian, sidangnya bisa langsung di PN,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persidangan melalui vicon mulai diberlakukan pada pertengahan tahun 2020, di mana Covid-19 saat itu tengah melonjak pesat di Indonesia.
Kebijakan ini, katanya, dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di antara sesama tahanan. Karena dinilai sangat rawan.
“Awalnya, sidang online ini diterapkan bukan kekhawatiran dari lembaga praperadilan, tapi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),” ungkapnya.
Menurutnya, saat pandemi LP tidak mau mengeluarkan tahanan, karena sangat berisiko. Jika ada satu tahanan saja yang terpapar Covid-19, maka tahanan linnya akan mudah sekali tertular.
“Jadi untuk mengantisipasi itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Perma bahwa persidangan bisa dilakukan secara online,” ujarnya.
Namun, persidangan vicon ini juga ditemui sejumlah kendala, di antaranya pada sinyal dan perangkat.
Ia mengatakan kejaksaan dan PN masih bisa melakukan 3 kali persidangan. Namun, di LP hanya cenderung 1 kali sidang, dan sinyalnya juga susah.
“Saat sidang di LP terkadang mati lampu. Saat ditelepon harus menunggu jenset, belum lagi sinyal. Jadi sangat mempengaruhi sekali,” ungkapnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps