PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan adanya pemangkasan birokrasi pada permohonan berkas pindah datang. Dapat mempermudah warga luar wilayah yang pindah ke Kabupaten Pati.
Meski demikian, menurut Carik Desa Margorejo, Rusmanto mengungkapkan adanya dampak negatif terkait penerapan kebijakan tersebut.
Hal ini karena warga luar kota yang pindah datang, tidak lapor pada pemerintah desa (pemdes) setempat.
“Sehingga, pihak desa sulit untuk melakukan pendataan secara mendetail terkait jumlah penduduk,” ujarnya kepada Lingkar.co.
Padahal, arsip berkas kependudukan sangat penting bagi pemdes, serta penting untuk pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Sebab data kependudukan selain untuk arsip juga berfungsi untuk penghitungan jumlah warga yang bermukim pada desa setempat.
Baca juga:
Banyak Temui Kesalahan Terkait Pengisian Berkas Secara Daring
“Karena surat pengantar dari RT dan pemdes sudah tidak perlu penyertaannya dalam permohonan berkas kependudukan bagi warga pindah,” ungkapnya.
Rusmanto juga menjelaskan adanya permasalahan tersebut terletak dalam aktivitas pendataan secara teliti dan valid.
“Terkadang, perangkat hingga berdebat ketika ada warga pendatang yang tiba-tiba mengajukan permohonan surat pengantar, karena kami tidak mengenal warga tersebut,” terangnya.
Sulitkan Pemdes dalam Verifikasi Data
Kondisi demikian, akan menyulitkan pemdes ketika ada verifikasi data kependudukan atau keperluan lainnya terkait nama dan alamat penduduk.
Tentu pemdes akan kesulitan menjawab, karena warga yang bersangkutan belum lapor serta data kependudukannya tidak ada pada desa setempat.
“Karena pemdes kesulitan untuk melakukan pendataan masyarakat yang pindah datang. Sedangkan untuk pencatatan warga yang pindah keluar, kami tidak ada persoalan yang berarti,” bebernya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyonno juga menghimbau agar warga pendatang juga datang ke kantor kepala desa untuk melaporkan perpindahannya.
Baca juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi
Sebab Disdukcapil Pati saat ini telah menerapkan aturan, bahwa ketika ada warga yang melakukan permohonan berkas kependudukan. Juga harus menyertakan surat pengantar dari pemdes setempat.
“Jangan sampai, warga tidak melakukan pelaporan kedatangannya. Karena, pelaporan tersebut adalah wujud itikad baik warga pendatang untuk menjadi warga desa tujuan,” tandasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps