SEMARANG,Lingkar.co – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Rabu (10/11/2021).
Tujuan demo itu, untuk menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang tertetap berdasarkan kondisi kebutuhan terkini atau Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga : Sambil Menyelam Minum Air, Mahasiswa Unnes Manfaatkan Demo Untuk Berjualan
Sekretaris Jenderal KSPI Jateng, Aulia Hakim saat demo di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (10/11/2021). Mengatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah adalah gubernur pertama yang mampu mengambil pengupahan tidak 0 persen.
Baca Juga : Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Jokowi, 11 Poin ini Jadi Sorotan
“Tahun 2020, beliau (Ganjar) berani untuk tidak menggunakan formulasi nasional yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Dimana gubernur pertama yang mengambil pengupahan tidak 0 persen. Tahun ini, beliau (Ganjar) mengulangi lagi harus berani membuat terobosan untuk masyarakat buruh yang ada di Jateng,” kata Aulia Hakim, Rabu (10/11/2021).
Ia menyayangkan terkait penetapan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang memberikan sanksi kepada kepala daerah melakukan penetapan upah tidak sesuai dengan aturan Kemenaker.
Aulia menilai, aturan tersebut merasa tidak elegan karena pemimpin daerah miliki wewenang terkait kesejahteraan buruh.
“Aturan itu justru diancam oleh Kemendagri untuk dipecat. Seperti ini harus menggunakan kekuatan otonomi daerahnya. Ganjar harus berani, tetapkan upah di atas provinsi lain yaitu di atas 10 persen,” tegasnya.
Buruh Minta UMK Diatas 10 Persen
Pihaknya menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, untuk bisa menetapkan UMK diatas 10 persen sesuai dengan KLH.
Sehingga, Aulia memberikan konsep pengupahan yang sesuai dengan kondisi di tengah pandemi kepada Gubernur Jateng.
“Tahun sebelumnya, ada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Tetapi setelah ada Omnibuslaw Cipta Kerja dengan turunanya PP 36 tahun 2021. Penetapan upah itu berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Menurutnya saat ini inflasi Jawa Tengah mencapai 0,25 persen menjadi patokan untuk menetapkan UMP serta UMK pada 30 November nanti.
“Data BPS ini, katanya akan digunakan Ganjar pada tanggal 21 November malam untuk penetapan UMP dan UMK pada 30 November,” ujarnya.
Ia berharap agar data yang ia gunakan menjadi pertimbangan Gubernur Jawa Tengah. Namun jika sekarang, pemerintah masih menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2015 sebagai turunan UU Cipta Kerja akan menjadi kecacatan hukum.
Pihaknya saat ini menilai UU Omnibuslaw sedang dalam proses penggugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum ada keputusan.
“Itu tidak legal ketika kami gugat dan masih Disengketakan penetapan upah tahun ini. Sampai sekarang, kami belum ditemui Ganjar Pranowo,” katanya.
“Kita akan bertahan untuk bertemu pak gubernur atau diskusi lagi. Terima saja konsep kami untuk bisa menentukan dengan bijak,” tambahnya.
Dengan demikian, jika pengupahan UMK 2022 dipaksakan, nantinya ada reaksi keras dari pihak buruh khususnya KSPI Jateng.
“Pemerintah kalau memaksakan keputusan pengupahan yang tidak sesuai kesejahteraan buruh bakal ada reaksi keras dari kami. Ini harus dipertimbangkan,” pintanya.
“Reaksi keras yang kami lakukan akan gugat ke PTUN maupun aksi besar besaran. Soalnya masalah upah itu masalah ideologi buruh dan serikat pekerja,” tegasnya.
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps