JAKARTA, Lingkar.co – Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Sitorus meminta, pemerintah dan aparat penegak hukum agar membenahi penanganan persoalan pencemaran Sungai Malinau, Kalimantan Utara.
“Saya sudah menulis surat kepada Gubernur hingga Menteri LHK, Kapolda Kalimantan Utara hingga Kapolri, tetapi belum mendapatkan jawaban resmi hingga hari ini,” ujar Deddy.
Pihaknya menyesalkan terjadinya pencemaran Sungai Malinau yang mana berasal dari limbah perusahaan tambang batu bara.
Baca juga:
Ketua Baleg DPR RI Usulukan Perubahan Judul RUU Minol
Padahal sungai tersebut merupakan sumber utama air bersih dan tumpuan hidup sebagian besar masyarakat Malinau.
Deddy menyebut, berdasarkan laporan warga, pencemaran Sungai Malinau terjadi karena kurang efektifnya penanganan limbah oleh PT K.
Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan tambang batu bara itu telah menimbulkan bencana lingkungan dalam beberapa tahun ini.
“Tercatat sejak 2018 hingga 2021, limbah PT K mencemari Sungai Malinau yang berdampak pada ekosistem sungai itu, menyebabkan kematian ikan dalam jumlah besar dan menyebabkan PDAM tidak dapat berfungsi,” kata Deddy.
Baca juga:
Pastikan Stok Pangan Aman jelang Ramadan