Lingkar.co – Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) mendukung harapan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mendesak kepada pemerintah agar membolehkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap mengajar di satuan pendidikan (Satpen) asalnya mengajar.
Ketua DPKS Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum mengatakan pihaknya mendukung harapan salah satu poin rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) yang diikuti pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se Indonesia di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel),11-13 September lalu itu.
“Salah satu poin itu adalah agar guru PPPK tidak ditarik ke sekolah negeri, tetapi tetap ditugaskan di sekolah asal. Jika harapan itu dikabulkan maka pemerintah secara langsung membantu sekolah-sekolah swasta, namun jika tidak, maka sekolah swasta asal guru PPPK terjadi kekosongan guru. Ini menambah problem sekolah swasta,” kata Budiyanto dalam siaran persnya, Jum’at (20/9/2024)
Menurut Budiyanto, temuan yang diperoleh Dewan Pendidikan dari berbagai daerah di tanah air menyebutkan guru-guru swasta yang sudah mengajar puluhan tahun dibawah pembinaan yayasan dan memiliki kualitas bagus tiba-tiba pindah ke sekolah negeri karena diterima sebagai guru PPPK.
Terkait dengan regulasi, lanjutnya, semestinya bisa dicarikan jalan keluar, misalnya dengan tetap mengacu pada UU ASN yang menerangkan bahwa seorang guru PPPK dibekali surat tugas atau surat keputusan untuk menjalankan tugas di sekolah swasta. Jadi ASN tetap menjalankan tugas negara meskipun tugasnya itu berada di sekolah swasta.
Wakil Koordinator Steering Committe Rakornas III FDPI, Dr Hediyana Yusuf, M.Si, mengatakan rekomendasi tentang harapan penempatan guru PPPK di sekolah asal, merupakan bagian dari 14 poin rekomendasi yang diputuskan sidang komisi II (tentang rekomendasi).
Rekomendasi lainnya, diantaranya mendesak pemerintah menjalankan kebijakan dalam hal kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta, termasuk penyesuaian tunjangan profesi guru non ASN disesuaikan dengan ASN.
Mendesak pemerintah menuntaskan dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru dan tenaga Pendidikan, mempercepat penuntasan permasalahan pelaksanaan pendidikan profesi guru dan percepatan penuntasan guru non sertifikat pendidik di semua jenjang, baik. guru di sekolah negeri maupun guru di sekolah swasta.
Selanjutnya,mengimbau guru Indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian. sosial dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter dan Menyerukan pada Pemerintah agar segera membentuk Badan atau Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang salah satu tugasnya merumuskan Undang-Undang Perlindungan Guru.
“Seluruh rekomendasi itu bersama keputusan-keputusan rakornas III lainnya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI secepatnya,” ujarnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps