Diduga Hasil Hubungan Gelap, Seorang Ibu di Semarang Tega Buang Bayi ke Tong Sampah

MENUNJUKKAN: Kaolrestabes Semarang saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers, baru- baru ini. (RISCA KRISDAYANTI/LINGKAR JATENG)
MENUNJUKKAN: Kaolrestabes Semarang saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers, baru- baru ini. (RISCA KRISDAYANTI/LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkar.co  – Tersangka berinisial SAS (20) warga Semarang yang membuang bayi baru dilahirkannya ke tempat sampah berhasil diringkus polisi. Diduga, bayi tersebut  adalah hasil dari hubungan gelap.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri.

“Tersangkanya ya ibu muda ini. Berdasarkan Laporan masyarakat bayi dibuang di tempat sampah,” ungkap  Kombes Auliansyah Lubis, Senin (28/12).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Berdasarkan laporan yang diterima, Polrestabes bekerjasama dengan Polsek Semarang Tengah untuk melakukan penyidikan dan menemukan pelaku pembuangan bayi tersebut.  “Setelah melakukan penyidikan kami menemukan pelaku tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari saksi, Kombes Auliansyah menyampaikan, bayi tersebut ditemukan tewas pada Senin, (21/12) di tong sampah di Jalan Batan Miroto III, Semarang Tengah, pekan lalu. Auliansyah menjelaskan, tersangka SAS ini merupakan seorang asisten rumah tangga yang setiap harinya bekerja tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi. 

Kepada polisi, SAS mengaku melahirkan seorang diri di kamar mandi tempat dia bekerja. “Melahirkan di kamar tempat bekerja. Dia asisten rumah tangga. Pas mules melahirkan di sana,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

SAS mengaku nekat membuang bayinya karena ayah sang bayi atau pacar pelaku meninggal beberapa bulan lalu. Keluarga lelaki yang merupkan pacarnya tersebut juga tidak bisa menerima pengakuan tersangka soal bayi yang dikandungnya.

“Sebelum melahirkan sudah datang ke keluarga pacarnya, namun dari keluarga itu tidak mau tahu. Karena pacarnya itu sudah meninggal dunia. Dia berupaya bagaimana menggugurkan bayinya, minum obat dan lainnya. Namun bayinya tidak kunjung gugur dan tetap lahir,” tutup Auliansyah.

Berdasarkan perbuatan tersebut, SAS dijerat Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar tiga miliyar. (mg5/aji)

Baca Juga:
Vaksinasi Covid-19 di Karimunjawa Rampung Pekan Kedua September 2021

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *