Berita  

Diduga Rebutan Wanita, 7 Mahasiswa Culik dan Aniaya Dosen Poltekkes Pontianak

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo/ISTIMEWA
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo/ISTIMEWA

Lingkar.co – Seorang dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial TH (44) diduga diculik hingga dianiaya oleh tujuh orang mahasiswa. Kejadian tersebut diduga adanya dendam antar pelaku berinisial GH dengan dosen tersebut lantaran hubungan asmaranya dengan wanita berinisial A yang merupakan mahasiswi Poltekkes Pontianak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, ketujuh mahasiswa tersebut berinisial Z, SSP, AS, DR, RFN, VY, dan GH.

“Ketujuh mahasiswa tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Mereka berasal dari kampus lain,” katanya, Senin (6/3/2023).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Penculikan tersebut terjadi di Jalan Lapan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Jumat (3/3/2023) sore.

Saat kejadian, korban sedang bersama istrinya tiba-tiba dihentikan para pelaku yang membawa mobil.

Para pelaku tersebut mengaku sebagai polisi dan memaksa korban untuk masuk kedalam mobil tersebut.

Png-20230831-120408-0000

Saat di dalam mobil, para tersangka memukuli korban hingga mengakibatkan luka pada bibir, hidung patah, pipi, dan mata sebelah kiri dan memar pada bagian kening.

“Tangan korban langsung diikat menggunakan borgol plastik dan istri korban ditinggalkan di lokasi kejadian,” imbuhnya Kompol Tri.

Saat ini ketujuh mahasiswa tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pontianak Kota, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kepada tujuh tersangka dan wanita berinisial A tersebut.

Lebih lanjut, Humas Poltekkes Pontianak, Dahliansyah, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Polresta Pontianak untuk mendapatkan informasi terkait kronologi kejadian serta motif yang menyebabkan kejadian tersebut.

“Poltekkes Pontianak akan mengambil tindakan setelah mendapatkan balasan resmi dari Polresta Pontianak,” katanya, Selasa (7/3/2023).

Dia menegaskan, akan mengambil tindakan tegas terhadap dosen tersebut sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.

Sedangkan ketujuh pelaku tersebut merupakan mahasiswa dari kampus lain.

“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan pelaku. Terlepas dari apapun penyebab kejadian tersebut, karena kami merupakan negara hukum, penyelesaiannya bukan dengan cara kekerasan,” imbuhnya.

Sementara para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Penulis : Kharen Puja Risma

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *