Lingkar.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terdakwa kasus korupsi timah, Hrvey Moeis beserta istri, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Pihaknya menjelaskan akan terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status soasial ekonomi warga untuk memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga DKI jakarta, sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat.
Selain itu, pihak BPJS Kesehatan juga memberikan klarifikasi terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan Sndara Dewi dalam program JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kedua nama tersebut benar tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3.
Rizzky menjelaskan ada beberapa segmen peserta JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Pertama adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang merupakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan hak kelas 3.
Segmen tersebut didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar peserta segmen PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.
“Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” tutur Rizzky dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Ia menambahkan, PBPU Pemda mencakup semua penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tidak terbatas pada fakir miskin. Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam segmen ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Program JKN menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi semua masyarakat.
Rizzky juga menyampaikan pendaftaran seluruh masyarakat Jakarta dalam JKN menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan jaminan kesehatan untuk semua penduduk.
Sejak tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), lebih cepat dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.
“Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang telah berusaha keras mewujudkan dan mempertahankan UHC di masing-masing wilayahnya,” pungkasnya.
Penulis : Kharen Puja Risma