Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dipanggil KPK

PANGGIL: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/4), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (ANTARA/LINGKAR.CO)
PANGGIL: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/4), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan/Pemeriksa Pajak Madya periode 2014—2019 (supervisor) Wawan Ridwan, Kamis (22/4).

Panggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap dan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut KPK lakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali mengatakan, KPK kini juga telah memanggil mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pada hari Rabu (21/4).

Baca juga:
Tiga Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK

Namun, pihak yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan di jadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari Rabu (28/4).

KPK Berhasil Menetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK berhasil menetapkan tersangka.

“Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah,” terang Ali.

Baca juga:
Tujuh Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat

Ali menegaskan, pengumuman tersangka akan KPK sampaikan saat tim penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

Dalam kasus ini KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3).

Kemudian Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Baca juga:
6 Bulan Mati, Api Abadi Mrapen akan Di hidupkan

Dari tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus.

Ali juga mengungkapkan bahwa KPK sempat melakukan penggledahan kembali di Kantor PT Jhonlin Baratama pada hari Jumat (9/4).

“Namun, KPK tidak menemukan barang bukti karena menduga pihak-pihak tertentu sudah sengaja menghilangkan bukti-bukti yang ada,” pungkas Ali. (ara/luh)