Lingkar.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang terus mensosialisasikan KTP Digital secara bertahap.
Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo menyampaikan, pemberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD), untuk memperingkas dokumen-dokumen konvensional yang dijadikan satu kedalam aplikasi tersebut.
“Didalam aplikasi itu terdapat data KK, BPJS, NPWP, KTP hingga rekaman Foto,” tuturnya saat ditenui wartwan, Senin (20/2/2023).
Yudi mengatakan sosialisai KTP Digital sudah dilakukan sejak bulan Oktober tahun lalu. Untuk Kota Semarang per Kamis (16/2/2023) lalu, sudah sebanyak 20.000 lebih penduduk yang sudah aktif di IKD.
“Pada tahapan awal, dihari kerja kami menargetkan diwilayah instansi, untuk diluar jam kerja, semua pegawai disdukcapil mensosialisasikan diwilayah rumah masing-masing,” ujarnya.
Lanjutnya, bagi warga yang belum melek informasi atau gaptek, tim dari Disdukcapil akan terjun langsung untuk mensosialisasikan kemasyarakat.
“Untuk Kota Semarang ditahun 2023 ini, kami ditargetkan 25 persen dari wajib KTP, tentunya ini masih jauh, ketika sudah banyak yang menggunakan, keinginan diaktifkan dari masyarakat semakin besar, sehingga kami terus lakukan sosialisasi,” pungkasnya
Tahapan pendaftaran IKD
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstrore, kemudian sampai ketahap verifikasi wajah, lanjutnya untuk aktifasi harus terhubung kepusat, sehingga harus dibantu oleh petugas yang ditunjuk.
“Untuk tahapan aktifasi, masyarakat dapat ke petugas TPDK (Tempat Perekam Data Kependudukan) atau Disdukcapil,” tuturnya.
Yudi menambahkan saat ini ada batasan-batasan fasilitas yang belum diberikan, karena pemerintah pusat tentunya harus berhati-hati dan aturannya masih terus digodog demi keamanan data.
Penulis : Alan Henry
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps