Disdukcapil Pati: Lapor Segera Jika Berkas Kependudukan Tak Sampai Tepat Waktu

PELAYANAN: Petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati tengah melayani warga yang mengajukan berkas kependudukan secara ofline. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
PELAYANAN: Petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati tengah melayani warga yang mengajukan berkas kependudukan secara ofline. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati imbau kepada masyarakat yang tak kunjung mendapatkan berkas kependudukan tepat waktu, untuk lapor segera.

Hal ini terkait adanya kerjasama antara Disdukcapil dengan pihak kedua, yaitu penyedia jasa pengiriman. Bertugas mengirimkan berkas kependudukan yang telah selesai tercetak.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Rubiyono melalui Kasubag Perencanaan Disdukcapil Pati Imam Waluyo mengungkapkan, syarat aduan tersebut hanya untuk pengajuan secara online saja.

Baca juga:
Utamakan Online, Permudah Pelayanan Berkas Kependudukan di Kecamatan Juwana

“Ketika masyarakat merasa telah mengurus, tetapi berkas tidak kunjung sampai bisa menanyakan kepada pemerintah desa atau melalui pesan media sosial facebook atau instagram Disdukcapil Pati,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, sebelum melapor pemohon juga harus memastikan, bahwa berkas tersebut memang tidak di terima pihak keluarga maupun pemerintah desa tetapi memang ada kesalahan pada jasa pengiriman.

Imam menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari warga, pihakny aharus melakukan investigasi terlebih dulu maksimal 14 hari kerja.

Baca juga:
Cegah Teror, Lakukan Verifikasi Berkas Kependudukan Bagi Pendatang

Jasa Antar Berkas Kependudukan Akan Berlangsung Selama Pandemi

Layanan antar ini telah dimulai sejak 01 Februari 2021, dan akan terus berlangsung selama masa pandemi Covid-19.

Imam menerangkan bahwa waktu normal pengiriman berkas tersebut adalah enam hari selama jam kerja, kecuali hari minggu.

Selama enam hari tersebut, pihak Disdukcapil akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status pengiriman berkas kependudukan yang telah atau dalam proses pengiriman.

Baca juga:
Wagub Jatim: Kita Harus Solid, Jangan Sampai Rakyat Kelaparan

“Pengiriman berkas ke alamat pemohon langsung, jadi kalau yang bersangkutan tidak ada di rumah, ya kurir akan menittipkan ke pemerintah desa setempat,” terang Imam.

Sebaliknya, jika pihak kurir tidak bias mengantarkan karena suatu hal, maka berkas tersebut akan kembali ke Kantor Disdukcapil.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi