PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Demi keamanan data penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati tidak berikan salinan data kependudukan kepada pemerintah desa.
Rubiyono selaku kepala kantor pencatatan sipil mengatakan, aturan ini berdasarkan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya.
Sedangkan, menurut Rubiyono, data kependudukan dari Kemendagri tersebut di manfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Baca juga:
Bahaya Picu Kejahatan, Jangan Unggah Data Kependudukan Ke Media Sosial
“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” ungkapnya.
Rubiyono mengungkapkan, memang untuk saat ini hanya sebatas pada hak akses saja, yangmana dulu pemerintah desa mendapatkan salinan data penduduk seperti Kartu keluarga dan lainnya.
“Harus di garis bawahi, kami tidak memberikan data kependudukan bukan berarti tidak mau memberikan. Tetapi memang untuk penerapan administrasi kependudukan saat ini sudah beralih pada komputerisasi tanpa kertas,” jelasnya.
Baca juga:
Cak Suko: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Tukang Instruksi
Terkait hak akses jumlah penduduk, pihaknya juga optimis untuk tetap berusaha agar setiap desa bisa memiliki Sisten Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Jadi untuk sementara ini, pemerintah desa masih bisa melakukan pendataan penduduk melalui RT/RW,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi