PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Meski rutin mendapatkan laporan data kependudukan dari pemerintah desa (pemdes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati tidak bisa ubah data kependudukan tanpa pengajuan pemohon.
Sebab dalam hal ini, yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data kependudukan adalah masyarakat itu sendiri atau keluarganya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Rubiyono menjelaskan. Hanya pemilik data atau keluarga yang memiliki hak untuk menghapus data kependudukan.
Penghapusan data kependudukan hanya berlaku ketika yang memiliki data tersebut telah meninggal dan sudah ada pengajuan permohonan akta kematian.
Yaitu dengan menyertakan berkas pendukung seperti keterangan kematian dari desa maupun instansi kesehatan.
“Memang untuk pengajuan penghapusan data kependudukan harus ada permohonan terlebih dahulu dari yang bersangkutan dengan bukti permohonan akta kematian,” ujar Rubiyono.
Baca juga:
Polemik Pembebastugasan Sekda Edy Sujatmiko oleh Bupati Japara
Sebab ketika penghapusan data dalam pengajuannya bisa dari siapapun, tentu berpotensi adanya penyalahgunaan data tersebut.
“Ketika aturan terkait berkas kependudukan longgar, maka yang bersangkutan bisa saja melakukan pengajuan palsu untuk membuat akta kematian atau merubah status kependudukan warga yang tercatat pada berkas kependudukan tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, agar pemerintah desa juga terus mengingatkan warganya untuk tertib dalam melaporkan setiap kejadian kependudukan.
“Contohnya seperti kelahiran, kematian atau pelaporan keluarga baru karena pernikahan,” pungkasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps