Warga Enggan Urus Berkas Kependudukan Karena Repot

INPUT: Kasi Pelayanan Desa Mangunlegi Kecamatan Batangan Sukaryono, sedang membuat surat pengantar dari desa permintaan warga dikantor desa belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
INPUT: Kasi Pelayanan Desa Mangunlegi Kecamatan Batangan Sukaryono, sedang membuat surat pengantar dari desa permintaan warga dikantor desa belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co  – Banyak warga Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati enggan ubah berkas kependudukan usai menikah, dikarenakan repot.

Kasi Pelayanan Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan, Sukaryono menjelaskan, perubahan data kependudukan usai menikah akan merubah berkas kependudukan yang lain.

“Misal alamatnya berubah, jadi yang bersangkutan harus meruabah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Kartu Keluarga (KK),” ujar Sukaryono.

Lanjutnya, “Ini yang membuat warga malas untuk mengurusnya, karena berubah satu data, maka akan mempengaruhi berkas kependudukan yang lain,” ungkapnya.

Baca juga:
Selama PPKM Darurat, Disdukcapil Pati Terapkan WFH

Sukaryono menjelaskan, rata-rata warganya baru merubah data kependudukan mereka usai memiliki anak pertama mereka.

Hal ini menurutnya untuk memudahkan yang bersangkutan dalam merubah data kependudukan, karena tidak harus berkali-kali mengurus data-data yang lain.

Png-20230831-120408-0000

“Mereka kan sekalian membuat akta kelahiran anak, jadi sekalian merubah data-data kependudukan yang belum mereka ubah usai menikah,” terang Sukaryono.

Pada kesempatan yang sama, Kadus Asemlegi, Desa Mangunlegi Sulistiya Purnama juga membenarkan adanya persoalan tersebut.

 “Terlebih untuk warga yang berada di luar wilayah Kabupaten Pati, kebanyakan mereka malas mengurus perubahan data, karena harus pulang terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga:
Warga Kos Pati, Wajib Lapor Kepala Desa Setempat

Selain itu menurutnya, warga juga banyak yang menggunakan jasa orang lain untuk mengurusnya, bisa saudara, maupun perangkat desa untuk membantu mengurus perubahan data tersebut.

Karena hal tersebutlah yang membuat warga kurang memahami dan tahu persoalan dalam mengurus pergantian berkas kependudukan.

“Jadi apabila nanti ada data yang harus di ubah lagi, warga tidak bisa mandiri, pasti akan minta bantuan orang lain lagi,” imbuhnya.

Imbau Warga Ubah Berkas Kependudukan Sendiri

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada warga masyarakat agar segera merubah data kependudukan usai menikah.

Jika yang bersangkutan tidak sempat atau berhalangan boleh-boleh saja menggunakan jasa urus berkas, asalkan yang bersangkutan memberikan surat kuasa kepada yang mewakilkan tersebut.

“Kalau tidak ada surat kuasa, maka pengajuan dari yang mewakilkan tersebut tidak bisa kami proses, karena memang syaratnya harus ada surat kuasa,” jelas Rubiyono.

Lanjutnya, “ Hal ini yang membuktikan bahwa, yang bersangkutan telah melimpahkan segala keputusan dan proses pergantian datanya kepada yang mewakilinya,” imbuhnya.

bagi warga yang tidak sempat datang kekantor Disdukcapil atau kecamatan untuk mengurus berkas kependudukan.

Baca juga:
Penumpang KRL Yogya-Solo Anjlok 61 Persen akibat PPKM Darurat

Pihaknya juga menghimbau, agar warga mampu memilih perwakilan yang tepat. Ia menyarankan untuk menunjuk anak maupun saudara sebagai perwakilan.

“Meski demikian, kami tetap menginginkan warga yang bersdangkutan bisa mengurus berkas kependudukannya sendiri,” pungkas Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *