Disnaker Kota Semarang Fasilitasi Pekerja Dalam Aduan THR

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutriano/Foto : Alan Henry
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutriano/Foto : Alan Henry

Lingkar.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR yang didapatkan.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutriano menyampaikan, posko aduan THR sudah dibuka sejak Senin (3/4/2023).

Melalui posko aduan THR ini, pihaknya berharap bisa membantu para pekerja yang belum mendapat THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Kalau surat edaran dari Menteri kepada Gubernur sudah keluar dan sudah di tanda tangani tanggal 30 Maret kemarin. Kami di kota semarang juga sudah menaikan surat edaran ke Bu Wali kemarin Senin, sehingga sejak kemarin kami buka Posko Aduan THR ini,” beber Sutrisno saat ditemui wartawan, Kamis (6/4/2023).

Sesuai dengan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja yakni surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023 bahwa uang THR akan dibayarkan kepada pekerja pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian ada juga perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Semarang yang siap membayarkan THR 17 hari sebelum Lebaran.

Png-20230831-120408-0000

Sutrisno menyebut hingga saat ini sudah ada 50 perusahaan yang sudh melayangkan surat ke Disnaker untuk memberitahukan bahwa mereka akan membayarkan THR pekerja pada H-17.

“Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR H-17 tapi ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7,” ucapnya.

Sutrisno mengatakan pembayaran THR biasanya dilakukan secara penuh sesuai aturan.

Namun ada juga beberapa perusahaan yang membayarkannya secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Ada yang bertahap, tapi sudah seusai kesepakatan bersama. Tujuannya diberikan bertahap agar uang THR tidak sekali habis,” tuturnya.

Bagi pekerja yang belum dibayarkan THR nya maka bisa melakukan pengaduan di Posko aduan THR.

Nantinya dari aduan tersebut, akan dibawa ke satuan kerja (satker) Provinsi.

Setelah itu, Satker akan mendatangi perusahaan dan melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut terkait kapan akan dicairkannya THR bagi para pekerjanya.

“Kalau sanksinya jika memang tidak dibayarkan nanti Satker yang menentukan. Tapi Disnaker Kota akan berkonsolidasi dan membantu mencarikan solusi atas kendala pencairan THR tersebut,” tambahnya.

Penulis : Alan Henry

Editor : Kharen Puja Risma

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *