Disnakertrans Grobogan Wajibkan Perusahaan Berikan THR ke Buruh H-7

SAMPAIKAN: Kepala Disnakertrans Grobogan Achmad Haryono, saat menjelaskan di kantornya, Selasa (27/4). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)
SAMPAIKAN: Kepala Disnakertrans Grobogan Achmad Haryono, saat menjelaskan di kantornya, Selasa (27/4). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)

GROBOGAN, Lingkar.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Achmad Haryono mengatakan, pihaknya mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan buruh untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2021.

Saat ini pihaknya mengaku tengah memberikan surat imbauan ke perusahaan-perusahaan, yang berada di Kabupaten Grobogan Untuk memberikan THR kepada buruhnya.

Baca juga:
Kecelakaan Maut di Tanjakan Trangkil Tewaskan Seorang Ojol

Kebijakan tersebut atas dasar surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2021 agar berpedoman kepada SE Menakertrans Nomor: M.06/HK.04/IV/2021.

“Setiap perusahaan mendapatkan surat edaran terkait penyaluran  THR, bahwa perusahaan wajib untuk, membayar THR itu paling lambat H-7. Tapi apabila dengan kondisi itu masih belum bisa, maka ada tenggang waktu  H-1,”  ujarnya.

Sementara menurutnya besara pemberian THR, perusahaan tidak boleh mencicil, dan pemberiannya dengan masa kerja satu tahun satu kali UMK (upah minimum kabupaten)  atau Rp: 1.890.000.000.

Baca juga:
Akibat Korsleting Listrik, Sebuah Rumah Terbakar di Tawangmangu

“Harus lunas tidak boleh ada sistem cicil. Besaran masa kerja 1 tahun satu kali upah, kurang dari satu tahun ada hitungannya sendiri,  semua dapat yang kontrak maupun yang tetap,” tambahnya.

Pihaknya saat ini juga membuka Pos Pengaduan THR di kantornya, yang siap menerima aduan dari pekerja atau buruh yang tidak dapat THR dari perusahaan.

Sedangkan jumlah buruh di Kabupaten Grobogan terdapat sekitar ada 23 ribu buruh, hal tersebut sesuai jumlah buruh yang terdaftar di BLKP, (wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan).

Baca juga:
Targetkan Jalur Selatan Cianjur Normal sebelum Puasa

“Dengan ada pos pengaduan apabila nanti ada  perusahaan yang tidak  membayar nanti bisa mengadu ke sini,  nanti kita teruskan ke pengawas provinsi,” tegasnya. (ori/luh)