JAKARTA, Lingkar.co – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga level pemerintahan tingkat desa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS), secara virtual, Jumat (20/8/2021).
PKS berisi tentang Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik,
Salah satu sasaran pelaksanaan PKS adalah, mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke level pemerintahan tingkat desa.
Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pelayanan Adminduk tingkat desa bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Menurutnya, ada dua kata kunci yang mesti perhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik, yaitu kedekatan lokasi, dan kecepatan layanan.
“Bila layanan Adminduk bisa terlaksana di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat,” ujar Zudan, terkutip Sabtu (21/8/2021).
Apalagi kata dia, berbagai dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk.
Dia mengatakan, dokumen kependudukan berisi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik.
“NIK itu pintu akses penduduk terhadap berbagai layanan publik, seperti asuransi, perbankan, pertanahan, hingga bansos dan vaksinasi Covid-19,” kata Zudan.
Baca Juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”
ADMINDUK UNTUK SEMUA KEPERLUAN
Selain itu, kata Zudan, pelaksanaan PKS pemanfaatan data kependudukan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang.
Dalam UU 24/2013 jo. UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan yang di ampu Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk semua keperluan, meliputi pelayanan publik, perencanaan dan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
“Amanat tersebut perkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dimana NIK sebagai basisnya,” ungkap Zudan.
Dalam hal pelayanan publik, optimalisasi data kependudukan juga amanatkan dalam Perpres 62/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Pelayanan Adminduk dan Pengembangan Statistik Hayati.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bina Pemdes, Yusharto Huntoyungo, turut mendorong maksud mulia menyediakan pelayanan Adminduk level pemerintahan tingkat desa.
Yusharto berharap, adanya PKS dengan Dukcapil dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam hal tertib administrasi dan pelaksanaan pemilihan kepala desa. *
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps