Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terkait Pemalsuan Sejumlah Surat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat jalan.(ANTARA FOTO/LINGKAR.CO)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat jalan.(ANTARA FOTO/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12). Djoko Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua.

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi sebelumnya, Djoko menilai kasus pemalsuan sejumlah surat yang menjeratnya merupakan titik nadir penderitaan. Ia mengatakan menjadi korban atas ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Djoko mengungkapkan dampak buruk permasalahan hukum sangat signifikan lantaran ia saat ini masih mempunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarganya.

Png-20230831-120408-0000

“Sekali pun begitu, di titik nadir penderitaan saya ini, saya tetap menaruh harapan kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili saya dalam perkara ini. Saya percaya Dewi Keadilan itu tidak mati,” ucapnya, Jumat (11/12).

Mengenai surat-surat di atas dimaksudkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Ada pun PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku Terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang. (ara/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *