JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam memberikan dukungan, untuk mendukung percepatan transformasi digital, mengembangkan empat pilar literasi.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan, mengatakan, termasuk didalamnya, menciptakan keseimbangan dalam pemanfaatan ruang digital khusus untuk anak-anak di Indonesia.
“Transformasi digital adalah bagaimana kita meng-embrace atau memasukkan ruang digital ini menjadi bagian dari pada realitas dan bukan menggantikan, sehingga menjadi balance,” katanya, dikutip dari situs web Kominfo, Minggu (17/1).
Semuel menambahkan, ada kesalahpahaman terkait dengan transformasi digital yang seolah-olah berpindah tempat dari ruang physical ke ruang digital.
“Perlu suatu keseimbangan dan kita perlu mengaturnya dari awal secara ketat bagaimana anak-anak itu disiplin dalam memanfaatkan ruang digital ini supaya tidak berlebihan dan akhirnya terbawa dengan arus ruang digital yang terlalu dalam sehingga melupakan ruang fisik,” ujarnya.
Datangnya pandemi ini, menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, berdampak pada percepatan transformasi digital.
Saat ini sudah ada 196 juta masyarakat yang sudah terkoneksi dengan internet atau 73 persen, tapi masih ada juga masyarakat yang belum mengakses internet dengan layak.
“Hal itu lah yang kini tengah diupayakan Kementerian Kominfo agar internet bisa diakses masyarakat Indonesia di mana pun berada, seperti yang telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo,” paparnya.
Menurut Dirjen Aptika, digital skill masyarakat perlu ditingkatkan. Sebagai pilar literasi untuk mendukung transformasi digital, hal itu penting untuk mengenai dan memahami perangkat teknologi informasi.
“Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Selain pengembangan digital skill, menurut Semuel, tiga pilar lain yang dibangun adalah digital culture, digital ethics dan digital safety.
Digital culture adalah bentuk aktivitas masyarakat, di ruang digital yang harus tetap memiliki wawasan kebangsaan, nilai-nilai Pancasila, dan kebhinekaan.
Sementara digital ethics adalah kemampuan menyadari mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
Berikutnya, Dirjen Aptika menyebut digital safety atau kemampuan masyarakat adalah kemampuan untuk mengenali, menerapkan, meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital.
“Empat hal ini tertuang dalam Roadmap Literasi Digital 2021-2024yang sedang disusun oleh Kementerian Kominfo,” tandasnya. (ara/aji)