DPR Pertimbangkan Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025

Ribuan jamaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, terpaksa memilih berjalan kaki dari Muzdalifah menuju Mina setelah bus penjemput tidak kunjung datang akibat kemacetan parah pada Kamis (5/6/2025) malam Waktu Arab Saudi (WAS) hingga Jumat (6/6/2025) pagi. Foto: dokumentasi
Ribuan jamaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, terpaksa memilih berjalan kaki dari Muzdalifah menuju Mina setelah bus penjemput tidak kunjung datang akibat kemacetan parah pada Kamis (5/6/2025) malam Waktu Arab Saudi (WAS) hingga Jumat (6/6/2025) pagi. Foto: dokumentasi/istimewa

Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul berbagai keluhan dari jemaah terkait pelayanan haji, mulai dari akomodasi, katering, hingga transportasi yang dinilai belum optimal.

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengatakan pembentukan Pansus masih dalam tahap kajian mendalam.

“Pansus biasanya dibentuk untuk pendalaman atau investigasi jika ditemukan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan haji. Seperti pada tahun 2024, saat ada dugaan pelanggaran terkait pembagian kuota haji tambahan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Cucun menambahkan, pada tahun lalu Kementerian Agama diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya dalam pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya maksimal 8 persen untuk haji khusus. “Namun kenyataannya, distribusi kuota tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Cucun mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya sudah mengingatkan Kementerian Agama agar waspada terhadap potensi masalah teknis.

“Saya sudah ingatkan waktu itu pada Pak Menteri Agama: hati-hati, ini akan terjadi kejadian-kejadian yang harus diantisipasi. Tapi apa yang terjadi? Dari transportasi Mekah ke Arafah bermasalah, kemudian tenda di Arafah pun juga bermasalah,” ujarnya.

Ia juga menanggapi permintaan maaf Menteri Agama Nasaruddin Umar atas kekurangan pelayanan haji 2025. Menurut Cucun, permintaan maaf memang sah secara etika, tetapi bukan solusi.

“Pemerintah seharusnya menunjukkan kesiapan sejak awal, bukan merespons setelah persoalan muncul,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Tim Pengawas Haji DPR, Muslim Ayub, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh.

“Kami menerima banyak keluhan dari jemaah, terutama soal transportasi yang tidak tepat waktu, katering yang kurang memadai, dan akomodasi yang kurang nyaman. Bahkan ada jemaah yang sempat terlantar berjam-jam di dalam kendaraan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Muslim mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025 agar evaluasi dapat dilakukan secara komprehensif dan sistemik.

“Pansus akan memperdalam penyelidikan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan jemaah,” tambahnya.

Keputusan pembentukan Pansus akan diambil setelah Tim Pengawas Haji menyelesaikan pengawasan dan melaporkan hasilnya ke DPR. Jika ditemukan pelanggaran serius, Pansus akan melibatkan Komisi III DPR yang membidangi hukum untuk menindaklanjuti secara hukum. (*)