Lingkar.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Kepastian itu disampaikan Dasco untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait wacana perubahan mekanisme Pilkada.
Dasco menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dengan demikian, katanya, tidak ada agenda resmi DPR untuk membahas perubahan aturan Pilkada dalam waktu dekat.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia juga menepis isu yang menyebut bahwa DPR tengah menyiapkan skenario agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Menurut Dasco, wacana tersebut belum menjadi pembahasan di internal DPR.
Dia menyebut bahwa isu pilkada yang akan dipilih oleh DPRD pun belum terpikirkan oleh DPR RI.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa perhatian DPR saat ini justru difokuskan pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia mengatakan partai-partai politik akan menyiapkan desain sistem serta rekayasa konstitusi untuk pembahasan revisi UU Pemilu ke depan.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata dia.
Untuk memperkuat kejelasan informasi kepada publik, Dasco meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan politik dalam negeri agar turut menyampaikan kesepakatan tersebut secara terbuka kepada masyarakat. (*)








