Berita  

DPR Usulkan Negara Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Korban Pelanggaran HAM

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar pemerintah memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para korban berbagai bentuk kekerasan, khususnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada masa lalu.

Rieke menegaskan, jaminan sosial—termasuk jaminan kesehatan—merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

“Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia mengungkapkan, merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang menjadi tanggung jawab negara untuk ditangani. Namun dalam praktiknya, menurut dia, masih banyak korban yang belum memperoleh pemulihan hak secara utuh, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rieke menyebutkan masih ditemukan korban pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan secara layak dari negara.

“Faktanya, masih banyak korban yang seharusnya tidak hanya mendapat pengakuan negara, tetapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk jaminan sosial kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus menanggung bantuan iuran BPJS mereka,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan bahwa tanggung jawab negara dalam upaya pemulihan korban belum dijalankan secara sistematis dan berkesinambungan. Karena itu, isu jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarganya, akan dibahas secara resmi dalam rapat Komisi pada masa sidang mendatang.

“Jaminan sosial itu wajib diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan soal bantuan, tetapi soal hak,” ungkapnya.

Penulis: Putri Septina