Lingkar.co – Akhir-akhir ini, polemik rumah tangga Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik dan media. Hal ini bermula dari pandangan umum Fraksi Demokrat Hanura yang disampaikan oleh HM Warsit dalam rapat paripurna pada Senin (03/07/2023) yang lalu.
Salah satu pernyataan Warsit adalah memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap Sekwan karena diduga melakukan penyalahgunaan dalam penganggaran makan dan minum.
“Dalam laporan pertanggungjawaban selalu habis, padahal Anggota DPRD jarang berada di kantor. Tetapi anggaran selalu habis dan tidak sesuai dengan kegunaannya (apakah dimakan oleh Jin/Setan),” ucapnya saat membacakan teks pandangan umum fraksi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Blora, Catur Pembudi, akhirnya memberikan tanggapan terkait tuduhan Warsit yang menyebut adanya proyek fiktif di lingkungan setwan.
Ia juga menjelaskan bahwa masalah tersebut hanyalah alokasi anggaran yang dialihkan ke kegiatan lain. Semua dana yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke kas daerah. Sementara itu, anggaran makan dan minum yang tidak terpakai dikembalikan ke kas daerah dalam bentuk silpa.
Selain itu, Catur menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima atau meminta uang sepeser pun terkait dengan urusan hotel.
“Saya tidak akan mencatat pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan yang nyata. Semua bukti pengembalian ada dan tersimpan di BPPKAD. Ada jumlah tertentu. Anda bisa bertanya ke BPPKAD. Pesanan hotel juga sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya saat diwawancarai oleh media setelah menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penguatan Perangkat Daerah Kabupaten Blora di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Senin (10/07/2023).
Lebih lanjut, Catur menyatakan bahwa ia tidak khawatir ketika disalahpahami oleh anggota DPRD. Menurutnya, ia telah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan tupoksi dan berusaha untuk transparan sejak awal.
“Saya tidak punya komentar. Saya memiliki semua dokumen asli. Intinya, apa yang dikatakan HM Warsit itu tidak benar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai pengembalian anggaran makan dan minum yang tidak terpakai, baik dalam bentuk uang tunai maupun dalam bentuk SILPA.
“Tidak ada! Tidak ada pengembalian dalam bentuk apa pun. Setwan DPRD Blora dapat ditanyai kembali. Kapan dan berapa jumlahnya, serta dikembalikan ke rekening mana? Belum ada pengembalian,” singkat kepala BPPKAD yang akrab dipanggil Mumuk, pada Rabu (12/07/2023).
Namun, ketika awak media ini mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Inspektorat Daerah setempat mengenai polemik yang terjadi, mereka menyatakan bahwa mereka belum melakukan tindakan terkait hal tersebut. Ketika ditanya mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka memberikan jawaban yang sama.
“Kami belum melakukan tindakan terkait hal tersebut, belum bergerak kesana,” ucap Sujianto selaku sekretaris Inspektorat Blora pada Kamis (13/07/2023).
“Kami harus memeriksa data terlebih dahulu karena kami belum berkomunikasi mengenai hal itu. Nanti kami akan menyampaikan ke pimpinan Inspektorat,” tambahnya.
Ketika ditanya kembali mengenai temuan pada tahun 2022, Sujianto juga memberikan jawaban yang sama.
“Iya, kami belum melakukan tindakan terkait hal itu, terkait makan, minum, dan lain-lain,” ungkapnya.
Mengenai langkah selanjutnya, mereka menegaskan bahwa mereka akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan Inspektorat.
“Langkah selanjutnya, kami akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pak Inspektur. Kemudian, formulanya akan disampaikan oleh Inspektur kepada pembantu-pembantu Inspektorat,” jelasnya.
Terakhir, ketika ditanya apakah mereka akan mengadakan pertemuan dengan Setwan, DPRD, dan BPPKAD serta mengatasi masalah ini dengan lebih serius, mereka belum dapat memberikan jawaban karena hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan mereka.
“Kami belum dapat memberikan tanggapan, itu merupakan kapasitas dan ranah pimpinan Inspektorat. Kami akan menyampaikannya kepada pimpinan terlebih dahulu,” tandasnya.
“Tentang batas pengembalian, kami berusaha untuk menyelesaikannya dalam bulan ini. Kami akan berkomunikasi secara intensif dengan BPK,” tambahnya.
Penulis: Lilik Yuliantoro