Lingkar.co – Tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024 akan dimulai pada 25 September. Namun hingga dua pekan jelang dimulainya kampanye, KPU Blora belum menetapkan lokasi kampanye. Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim, mengingatkan KPU Kabupaten Blora untuk segera menetapkan lokasi kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.
“Kampanye tinggal 2 (dua) pekan lagi, penyusunan aturan pemasangan alat peraga kampanye harus memberikan prinsip keadilan dan memudahkan semua pihak peserta pemilihan, termasuk dalam pemasangan alat peraga kampanye”, jelasnya, Jumat (13/9) di Kantor KPU Blora saat pengawasan penerimaan berita acara perbaikan dokumen pencalonan pemilihan 2024.
Harapannya dengan segera ditetapkan akan cukup waktu untuk sosialisasi, sehingga tidak terbuka ruang konflik.
“Dibutuhkan sosialisasi aturan, jangan sampai nanti banyak ruang konflik dan debat dalam pengaplikasiannya”, tandasnya.
Sementara Lulus Mariyonan, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora menekankan mekanisme cuti bagi pejabat negara.
“Sebelum ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, penting juga keterpenuhan cuti pejabat negara. Untuk petahana harus cuti di masa kampanye, ini harus terpenuhi”, jelasnya.
Selain itu terhadap isu netralitas, pihaknya juga mengimbau pasangan calon untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye.
“Ada pejabat negara, pejabat daerah, kepala desa, perangkat desa serta pihak lain yang harus netral, ini untuk tidak melibatkan diri dan terlibat dalam kampanye”, pungkasnya.
Diketahui dalam tahapan kampanye pemilihan 2024 ini dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon, dan berakhir di masa tenang, 3 (tiga) sebelum pemungutan suara. (hms)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps