DPRD Demak Terima Rapat Dengar Pendapat Keputusan Kepala Desa Poncoharjo

DPRD Demak Terima Rapat Dengar Pendapat Keputusan Kepala Desa Poncoharjo
AUDIENSI: Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet memfasilitasi antara Kades dan Sekdes untuk bermusyawarah di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Rabu (6/4). (Istimewa/Lingkar.co)

DEMAK, Lingkar.co – Ketua DPRD Kabupaten Demak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE menerima rapat dengar pendapat terkait Keputusan Kepala Desa Poncoharjo Fiktif Negatif atas jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Non PNS Poncoharjo. Rapat dengar itu berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak, rabu (6/4).

Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE membuka rapat tersebut. Turut hadir pula Kepala Perangkat Daerah terkait antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Kabupaten Demak, Dinpermades Kab. Demak, Bagian Hukum Setda, Camat Bonang, Kantor Hukum Muhamad Farid A, SH, Sekretaris Desa Poncoharjo.

Sekretaris Desa Poncoharjo menyampaikan bahwa Kades tidak mau menandatangani surat untuk pengangkatan carik non PNS kembali. Ia juga menyampaikan, sudah membuat surat keberatan tanggal 21 Februari 2022 kepada Bupati. Termasuk surat ke Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Demak, Permades, dan Inspektur.

Gelar Audiensi, DPRD Demak Dukung Penuh Kegiatan Karang Taruna

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala Desa Poncoharjo berhalangan hadir. Camat juga sudah menyampaikan surat ke Kades perihal pemberitahuan Purna PNS Sekdes. Pihaknya juga mengaku, sudah melakukan teguran kepada Kades karena tidak melaksanakan aturan sesuai Perbup yang ada, dalam menegakkan proses yang ada.

Atas aduan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE, menyampaikan untuk bisa memfasilitasi antara Kades dan Sekdes untuk bermusyawarah. Mereka mendapat waktu 1 minggu mulai dari sekarang dengan Camat sebagai mediator.

Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet memfasilitasi antara Kades dan Sekdes untuk bermusyawarah, Rabu (6/4). (Istimewa/Lingkar.co)

“Jika dimediasi tidak berjalan, tidak ada penyelesaian, sanksi langsung berjalan. Upayakan agar hak Sekdes diberikan secara baik sesuai aturan yang ada,” katanya.

Png-20230831-120408-0000

Setelah melakukan mediasi adapun hasil koordinasi tersebut adalah, bahwa Kepala Poncoharjo tidak bersedia melaksanakan pengangkatan Sekdes PNS yang telah purna sesuai peraturan daerah dan Peraturan Bupati. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *