Lingkar.co – DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, menargetkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rampung dalam waktu dua bulan.
Rinciannya, dua raperda usulan Pemerintah Kota Semarang, yakni Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi, serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan dua lagi merupakan raperda inisiatif dewan, yakni Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, kepada Lingkar.co, Jumat (17/2/2023).
“Sudah kita paripurnakan dan sudah kita putuskan pansusnya, perintahnya sudah jelas untuk dilaksanakan,” ucap Pilus, sapaan akrabnya.
Ia pun mengatakan, masing-masing panitia khusus (pansus) yang membahas empat raperda tersebut, ditargetkan selesai dalam dua bulan kedepan.
Percepatan penyelesaian pembahasan empat raperda itu, menurut Pilus, sangatlah penting.
Ia mencontohkan raperda tentang minuman berakohol. Raperda ini harus segera jadi Peraturan Daerah (Perda), agar bisa menekan peredaran minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol kalau tidak diatur, Kota Semarang akan menjadi catatan tersendri, kita tidak akan langsung larang seperti itu, nantinya kan kita atur,” jelasnya.
Dua Raperda Usulan Pemkot Segera Dibahas
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, berharap dewan segera membahas dua raperda usulan Pemkot.
Karena menurutnya, pada 2024 mendatang, semua Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Pemkot Semarang, wajib memilik perda penarikan pajak dan retribusi.
“Sifatnya memang nasional, jadi daerah harus punya Perda ini, jika tidak, Pemkot tidak bisa melakukan penarikan atau pajak maupun retribusi,” ucap Ita, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Ita mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas penghasil pendapatan asli daerah, telah menginventarisasi sektor-sektor wajib pajak.
“Bapenda dan dinas-dinas penghasil pendapatan asli daerah, telah melakukan inventarisasi sektor-sektor mana saja yang bisa ditarik pajak dan juga penarikan retribusi,” jelasnya, Senin (13/2/2023).
Bahkan, kata Ita, pihaknya telah menyusun langkah-langkah terkait penarikan pajak dan retribusi.
“Dengan adanya Perda, tentu ada pegangan menarik pajak ataupun retribusi,”
ucap Ita.
“Sebelumnya satu Perda untuk pajak apa, nah ini akan jadi satu dalam satu Perda,” sambungnya.
Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ita menyampaikan, hal ini menyangkut banyaknya aset Pemkot Semarang, yang tidak bisa lagi dikerjasamakan.
“Dulu banyak yang tidak ada hak dan kewajiban. Dengan adanya perda, nanti bisa memperkuat bagaimana pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.*
Penulis: Alan Henry
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps